Kamis 13 Jul 2023 04:50 WIB

Sebanyak ini Jumlah Uang yang Dihasilkan Polisi dari SIM di Seluruh Indonesia

Kemenkeu menjelaskan akan kehilangan uang besar jika SIM diberlakukan seumur hidup.

Red: Erdy Nasrul
Warga penyandang disabiltas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D di Satuan lalu lintas Polresta Bandar Lampung, Lampung, Rabu (16/6/2021). Sebanyak 20 orang warga dengan kebutuhan khusus tersebut tetap melakukan proses tes ujian praktik dan teori untuk mendapatkan SIM D tersebut.
Foto: Antara/Ardiansyah
Warga penyandang disabiltas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D di Satuan lalu lintas Polresta Bandar Lampung, Lampung, Rabu (16/6/2021). Sebanyak 20 orang warga dengan kebutuhan khusus tersebut tetap melakukan proses tes ujian praktik dan teori untuk mendapatkan SIM D tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JATILUHUR -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup bisa melebihi Rp 650 miliar.

Pasalnya, perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60 persen dari total pendapatan SIM. Sementara 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.

Baca Juga

"Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp 1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp 650 miliar," kata Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo saat media briefing di Jatiluhur, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023).

Dia mengatakan dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu mempengaruhi Kementerian Keuangan, namun kepolisian yang akan menerima dampaknya.

"Rp 650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu," tambah Wawan.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan Kementerian Keuangan masih akan meninjau fungsi dari SIM, apakah merupakan kebutuhan dasar atau layanan ekstra.

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement