REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah keluarga eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Batam pada Rabu (12/7/2023). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan berbagai dokumen transaksi keuangan Andhi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, rumah yang digeledah merupakan kediaman mertua Andhi. Dia menyebut, bukti transaksi keuangan yang ditemukan di lokasi tersebut, diduga sengaja disembunyikan oleh Andhi.
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan tersangka AP (Andhi) di tempat tersebut," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/7/2023).
Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah transaksi keuangan Andhi tersebut. Barang bukti yang telah disita itu selanjutnya bakal dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mengusut kasus penerimaan gratifikasi dan dugaan pencucian uang yang menjerat Andhi.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi. Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak tahun 2012-2022.
Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee. Dia menerima duit gratifikasi itu melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee.
Dari total uang tersebut, Andhi diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset. Hal inilah yang menjerat dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Uang tersebut kemudian dia pakai membeli berbagai keperluan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 ia membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jaksel seharga Rp 20 miliar.