REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tahun ajaran baru 2023/2024 bagi siswa-siswi mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah pertama (SMP) akan segera dimulai, yang ditandai dengan dilaksanakannya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menegaskan, pemerintah kota (Pemkot) Tangerang melarang kegiatan yang bersifat perploncoan ataupun perundungan yang dilakukan oleh sekolah di masa MPLS yang dimulai pada 17-20 Juli 2023.
"Sekolah harus melaksanakan MPLS dengan hal-hal yang mendidik dan menyenangkan bagi para siswa," ujar Arief di Alun-Alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Banten, Ahad (16/7/2023).
Terkait MPLS, Arief melanjutkan, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan aturan dan penjelasan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang No. 800/Kep.163-Dispendik/2023. Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, pemahaman konsep, pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
"Jadi silakan sekolah mengemasnya dengan cara - cara yang kreatif dan baik, agar para siswa-siswi baru bisa merasa aman dan nyaman di sekolah," katanya.
Arief juga tak segan untuk memberikan sanksi bagi sekolah mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP yang kedapatan melakukan tindakan yang berbau perploncoan di masa MPLS.
"Bagi sekolah yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas," ujarnya.