Senin 17 Jul 2023 10:50 WIB

Kementerian PUPR Targetkan IPAL Pekanbaru Rampung

IPAL Kota Pekanbaru menggunakan teknologi FBAS dan dilengkapi peredam bau.

Instalasi pengolahan air limbah (ilustrasi).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Instalasi pengolahan air limbah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya menargetkan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, rampung pada Agustus tahun ini.

"Ini merupakan tahap akhir program program Metropolitan Sanitation Management Investment Project (MSMIP) Kota Pekanbaru dengan tujuan untuk menjadikan Kota Pekanbaru yang sehat dan bersih," ujar Direktur Sanitasi Ditjen Cipta Karya Tanozisochi Lase dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/7/2023).

Baca Juga

Tanozisochi mengatakan, pembangunan IPAL Kota Pekanbaru menggunakan menggunakan Fixed-Bed Biofilm Activated Sludge (FBAS), yaitu proses pengolahan air limbah dengan media bakteri berupa akar tanaman dan akar artifisial (biomodule). Akar tanaman dan biomodule yang berfungsi sebagai tempat berkembang biaknya mikro organisme yang akan menguraikan air limbah sebelum dialirkan ke Sungai Siak.

"Teknologi ini nantinya akan mirip dengan taman dan dilengkapi unit peredam bau. Sehingga masyarakat di sekitar IPAL tidak akan terganggu oleh bau yang dihasilkan," kata Tanozisochi.

IPAL berkapasitas tampung 8.100 m3/hari tersebut direncanakan dapat melayani 11.000 sambungan rumah. Pembangunan IPAL Skala Perkotaan ini telah dimulai pada Desember 2020 dan saat ini progres fisik mencapai 94 persen.

Pembangunan IPAL menggandeng penyedia jasa PT PP-PJL, KSO yang diharapkan ketika telah beroperasi air limbah domestik dari rumah tangga dan daerah perniagaan tidak lagi mencemari badan air atau air tanah di Kota Pekanbaru.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi, mengatakan pemkot telah menyiapkan Peraturan Daerah Pengolahan Air Limbah dan menetapkan tarif operasional. Setelah IPAL ini diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Layanan Umum Daerah, Pemerintah Kota mengupayakan IPAL ini bisa beroperasi minimal 3.000 Sambungan Rumah (SR). Pemerintah Kota Pekanbaru juga meminta adanya pendampingan dari Kementerian PUPR dalam rangka pemeliharaan ataupun operasional kegiatan IPAL tersebut.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement