Selasa 18 Jul 2023 00:17 WIB

Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu Disanksi 2 Tahun Non-Palu 

Ketiga hakim itu telah bertindak di luar kuasa (ultra vires). 

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting di ruang kerjanya.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting di ruang kerjanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menyatakan, majelis hakim yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 terbukti melanggar kode etik. KY menjatuhkan sanksi hakim non-palu selama dua tahun kepada majelis hakim yang terdiri atas Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban itu.

Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan, KY memang telah mengambil putusan atas laporan pelanggaran etik tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya yang mengadili perkara perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan KPU RI itu. 

Namun, Miko tidak mengungkapkan petikan putusan sidang etik tersebut. "Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung," kata Miko kepada wartawan, Senin (17/7/2023). 

Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) selaku pelapor mengakui, telah menerima salinan putusan tersebut dalam surat KY bernomor 1798/PIM/LM.04.02/07/2023.