Selasa 18 Jul 2023 12:02 WIB

Eksepsi Johnny G Plate Ditolak Hakim, Sidang Kasus Korupsi Proyek BTS Berlanjut

Hakim menginstruksikan agar JPU kembali menghadirkan Johnny dalam sidang berikutnya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Hakim, Selasa (18/7/2023) menolak eksepsi Johnny.
Foto:

Johnny juga menegaskan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 merupakan arahan Presiden Joko Widodo. Johnny ogah disalahkan dalam perkara tersebut. 

"Faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," kata pengacara Johnny, Dion Pongkor

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam sidang kali ini, putusan sela dibacakan juga terhadap Anang dan Yohan. Majelis Hakim menolak eksepsi Anang dan Yohan karena masuk pokok perkara. Adapun Mukti, Galumbang dan Irwan disidangkan di hari yang berbeda. 

 

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement