REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan uang dalam jumlah besar masih ditarik dari rekening Pondok Pesantren Al Zaytun. Uang tersebut masih dibiarkan ditarik menurut PPATK sebenarnya demi keperluan operasional Al Zaytun.
Walau demikian, Ivan enggan menyebut secara perinci jumlah transaksi yang dipantau oleh PPATK. Ivan hanya menyinyalkan angkanya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
"Ratusan miliar (jumlah penarikan dari rekening Al Zaytun). Kita tidak tahu apakah dipakai untuk operasional atau untuk hal lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi pada Kamis (20/7/2023).
Pernyataan Ivan merupakan bantahan atas isu pemblokiran semua rekening milik Panji Gumilang (PG) dan Pondok Pesantren Al Zaytun. PPATK mengeklaim masih ada rekening yang dapat digunakan oleh Panji maupun Al Zaytun guna keperluan operasional.
"Statement PG bahwa semua rekening diblokir dan AZ tidak bisa mengelola kegiatannya adalah tidak benar," ujar Ivan.
PPATK juga memantau rekening yang tidak diblokir tersebut masih melakukan transaksi keuangan. Ivan bahkan menduga jumlah uang yang ditarik melebihi kebutuhan operasiobal.
"Rekening operasional masih bisa dipakai dan faktanya dilakukan penarikan dalam jumlah besar hampir tiap hari melebihi estimasi biaya kebutuhan operasional harian atau bulanan," kata Ivan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta klarifikasi sejumlah saksi terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Selain menyelidik perkara dugaan TPPU, Dittipideksus dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga memberi asistensi ke Polres Indramayu yang tengah menyelidik dugaan penyalahgunaan zakat oleh Panji Gumilang yang dilaporkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM).
Bareskrim Polri saat ini turut menyidik kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, lebih 20 saksi telah dimintai keterangan termasuk saksi ahli.