Kamis 20 Jul 2023 15:00 WIB

PPATK: Ratusan Miliar Rupiah Masih Ditarik dari Rekening Al Zaytun

PPATK mengendus aliran ratusan miliar Rupiah masih ditarik dari rekening Al Zaytun.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. PPATK mengendus aliran ratusan miliar Rupiah masih ditarik dari rekening Al Zaytun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. PPATK mengendus aliran ratusan miliar Rupiah masih ditarik dari rekening Al Zaytun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan uang dalam jumlah besar masih ditarik dari rekening Pondok Pesantren Al Zaytun. Uang tersebut masih dibiarkan ditarik menurut PPATK sebenarnya demi keperluan operasional Al Zaytun. 

Walau demikian, Ivan enggan menyebut secara perinci jumlah transaksi yang dipantau oleh PPATK. Ivan hanya menyinyalkan angkanya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga

"Ratusan miliar (jumlah penarikan dari rekening Al Zaytun). Kita tidak tahu apakah dipakai untuk operasional atau untuk hal lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi pada Kamis (20/7/2023). 

Pernyataan Ivan merupakan bantahan atas isu pemblokiran semua rekening milik Panji Gumilang (PG) dan Pondok Pesantren Al Zaytun. PPATK mengeklaim masih ada rekening yang dapat digunakan oleh Panji maupun Al Zaytun guna keperluan operasional.

"Statement PG bahwa semua rekening diblokir dan AZ tidak bisa mengelola kegiatannya adalah tidak benar," ujar Ivan. 

PPATK juga memantau rekening yang tidak diblokir tersebut masih melakukan transaksi keuangan. Ivan bahkan menduga jumlah uang yang ditarik melebihi kebutuhan operasiobal. 

"Rekening operasional masih bisa dipakai dan faktanya dilakukan penarikan dalam jumlah besar hampir tiap hari melebihi estimasi biaya kebutuhan operasional harian atau bulanan," kata Ivan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta klarifikasi sejumlah saksi terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Selain menyelidik perkara dugaan TPPU, Dittipideksus dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga memberi asistensi ke Polres Indramayu yang tengah menyelidik dugaan penyalahgunaan zakat oleh Panji Gumilang yang dilaporkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM).

Bareskrim Polri saat ini turut menyidik kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, lebih 20 saksi telah dimintai keterangan termasuk saksi ahli.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement