REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta klarifikasi sejumlah saksi terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, di Jakarta, Kamis, mengatakan permintaan klarifikasi para saksi dilakukan mulai pekan depan.
"Minggu depan akan dilaksanakan konfirmasi dengan para saksi-saksi," kata Whisnu.
Whisnu tidak memerinci siapa saja saksi yang bakal dimintai klarifikasi pekan depan.
Pemanggilan saksi tersebut, kata dia, dilaksanakan setelah penyidik merampungkan pendalaman pada rekening terkait TPPU Panji Gumilang yang masih berlangsung pekan ini.
Pendalaman tersebut dilakukan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK).
"Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dengan berkoordinasi dengan PPATK," kata Whisnu.
Selain menyelidik perkara dugaan TPPU, Dittipideksus dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga memberi asistensi ke Polres Indramayu yang tengah menyelidik dugaan penyalahgunaan zakat oleh Panji Gumilang yang dilaporkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM).
Bareskrim Polri saat ini juga tengah menyidik kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, lebih 20 saksi telah dimintai keterangan termasuk saksi ahli.