REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta klarifikasi sejumlah saksi terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, di Jakarta, Kamis, mengatakan permintaan klarifikasi para saksi dilakukan mulai pekan depan.
"Minggu depan akan dilaksanakan konfirmasi dengan para saksi-saksi," kata Whisnu.
Whisnu tidak memerinci siapa saja saksi yang bakal dimintai klarifikasi pekan depan.
Pemanggilan saksi tersebut, kata dia, dilaksanakan setelah penyidik merampungkan pendalaman pada rekening terkait TPPU Panji Gumilang yang masih berlangsung pekan ini.