Kamis 20 Jul 2023 20:40 WIB

Kejagung Layangkan Kembali Pemeriksaan Airlangga Hartarto 

Pemanggilan terkait penyidikan korupsi pemberian izin ekspor sawit 2021-2022.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) memberikan keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Kejaksaan Agung memastikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada hari ini Selasa (18/7/2023). Kejaksaan Agung akan kembali memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa pada Senin, 24 Juli mendatang.
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) memberikan keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Kejaksaan Agung memastikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada hari ini Selasa (18/7/2023). Kejaksaan Agung akan kembali memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa pada Senin, 24 Juli mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan kembali surat pemanggilan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (20/7/2023). Pemanggilan tersebut, terkait dengan proses penyidikan lanjutan korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar itu akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi yang sudah ditetapkan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga

Ketut menerangkan, pemanggilan ulang terhadap Airlangga bertujuan agar bersangungkut dapat hadir ke ruang pemeriksaan pada Senin (24/7/2023) di Gedung Pidana Khusus (Pidsus)-Kejakgung. “Penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan kembali terhadap AH (Airlangga Hartarto) Kamis (20/7/2023) ini, untuk diminta keterangannya pada Senin tanggal 24 Juli 2023,” kata Ketut, Kamis (20/7/2023).

Pemanggilan kembali dilayangkan oleh Kejakgung, setelah Airlangga mangkir dari pemeriksaan yang sudah dijadwalkan untuknya, Selasa (18/7/2023) kemarin. Karena itu, Ketut menyampaikan, tim penyidikan di Jampidsus meminta Airlangga dapat hadir pada pemanggilan kedua pekan depan.

“Harapan kami, beliau hadir. Semua warga negara yang patuh hukum wajib untuk hadir jika dipanggil untuk memberikan kesaksiannya terkait proses hukum,” ujar Ketut.

Ketut menerangkan, pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan untuk meminta keterangan atas perannya selaku menko dalam pengambilan kebijakan menyangkut perizinan ekspor CPO.

Ketut menolak anggapan banyak pihak, yang mengaitkan pemeriksaan terhadap Airlangga, berkelindan dengan kepentingan-kepentingan politik. Penyidikan dalam penanganan kasus-kasus korupsi oleh Jampidsus-Kejagung, kata Ketut menegaskan mengharamkan adanya unsur-unsur yang nonhukum.

“Adanya anggapan semua perkara-perkara yang ditangani di Kejaksaan Agung disebut politis, itu tidak benar. Itu menjadi politis karena memang sekarang ini tahunnya, tahun politik. Jadi seolah-olah ini (pemanggilan Airlangga)  dianggap politis. Saya sampaikan, itu tidak benar. Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung, transparan dan profesional untuk kepentingan hukum,” kata Ketut.

Ketut pun menerangkan, pemeriksaan terhadap Airlangga, dilakukan karena proses hukum terkait penanganan korupsi ekspor CPO terhadap para tersangka perorangan sudah inkrah sampai di Mahkamah Agung (MA). 

Dalam putusan MA, kata Ketut, disebutkan adanya peran tiga korporasi dalam korupsi pemberian izin ekspor CPO. Putusan MA tersebut, mewajibkan penyidik Jampidsus untuk membuka babak baru penanganan korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 6,4 triliun selama krisis minyak goreng 2021-2022 itu. Penyidikan baru tersebut karena putusan MA membebankan pengembalian kerugian negara terhadap tiga korporasi yang diputuskan oleh majelis hakim menjadi penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng.

“Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung, beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi, tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Ketut.

Sebab itu, kata Ketut, tim penyidikan di Jampidsus memerlukan penjelasan dari Airlangga selaku Menko Perekonomian dalam penyidikan baru terhadap tiga korporasi penyebab kerugian negara tersebut. “Sehingga penyidik Jampidsus, memiliki kepentingan untuk menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh saudara AH. Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup signifikan menurut putusan Mahkamah Agung sneilai kurang lebih (Rp) 6,4 triliun.” 

Tiga tersangka korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan babak kedua korupsi izin ekspor CPO tersebut, adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui wartawan di Jakarta, pada Kamis (20/7/2023) menyampaikan komitmennya untuk taat pada undangan pemeriksaannya oleh Kejakgung pada pekan mendatang. “Nanti sesudah ada undangan, saya akan hadir. Saya akan hadir sesuai dengan undangan,” kata Airlangga di Hotel Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Namun Airlangga tak menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan yang menanyakan soal alasan pemangkirannya pada pemeriksaan Selasa (18/7/2023) kemarin.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement