Senin 24 Jul 2023 16:32 WIB

KPK Sebut Aset Menpora Dito yang Berasal dari Hadiah Merupakan Milik Istrinya

Dito tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 282.465.579.658.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara (kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Dalam kesempatan tersebut (Wamenkeu) menyampaikan perkembangan tindak lanjut terhadap Sdr.RAT dan Sdr.ED sekaligus sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan pegawai kementerian Keuangan.
Foto: Republika/Prayogi.
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara (kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Dalam kesempatan tersebut (Wamenkeu) menyampaikan perkembangan tindak lanjut terhadap Sdr.RAT dan Sdr.ED sekaligus sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan pegawai kementerian Keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo. Lembaga antirasuah ini mengaku, hingga kini belum menemukan adanya kejanggalan dalam laporan kekayaan Dito.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, dalam LHKPN, setiap pejabat atau wajib lapor harus mencantumkan, semua aset yang dimiliki, termasuk kekayaan atas nama istri. Dia mengungkapkan, berdasarkan laporan kekayaan Dito beberapa aset yang diberi keterangan berasal dari hadiah merupakan milik istrinya.

Baca Juga

"Dari beberapa yang disampaikan memang ada beberapa (aset atas) nama istrinya. Nah, LHKPN itu, kecuali kita punya perjanjian pisah harta, tapi ya umumnya harta (milik) anak-istri kita semuanya masuk di LHKPN. Anak yang enggak masuk itu, anak yang sudah punya penghasilan dalam artian bukan tanggungan kita, apalagi sudah nikah," kata Pahala kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

"Tapi kalau istri, misalnya kita nikah, istri kita dapat (hadiah) dari orang tuanya, itu harta kita. Istri-anak selama dalam tanggungan, itu harus dilaporkan dalam LHKPN," tambah dia menjelaskan.

Pahala menyebut, aset yang dilaporkan Dito dalam LHKPN tersebut merupakan hadiah yang diberikan mertuanya kepada sang istri. Dia mengungkapkan, beberapa aset pun tinggal menunggu proses balik nama.

"Jadi di sini disebut ada tanah Rp 20 miliar memang masih nama mertuanya, tapi sudah dikasih ke istri, tinggal balik nama. Lantas ada beberapa aset juga nilainya Rp 17 miliar sudah ada nama istrinya," ujar Pahala.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan Dito ke KPK pada 12 Juli 2023, dia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 282.465.579.658. Dalam laporan itu, empat aset berupa tanah dan bangunan, serta satu mobil diberi keterangan berasal dari hadiah.

Rincian aset Dito yang merupakan pemberian hadiah, yakni tanah dan bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur seharga Rp 114.193.000.000; tanah dan bangunan seluas 488 m2/236 m2, tidak diketahui lokasinya seharga Rp 10.000.000.000; tanah dan bangunan seluas 346.65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat seharga Rp 17.350.000.000.

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 382.13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan, seharga Rp 20.052.355.600; serta satu unit mobil, Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019, seharga Rp 900 juta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement