REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini sedang digodok DPR akan segera rampung. Ditargetkan RUU ASN akan segera disahkan pada masa sidang yang akan datang.
Menurut dia, ada kabar baik bagi tenaga honorer, yakni DPR memastikan tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia. “Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” ujar Doli dikutip dari laman Komisi II DPR RI, Selasa (25/7/2023).
Politikus partai Golkar itu menjelaskan terkait status tenaga honorer yang diatur dalam RUU tersebut. Menurut dia, di dalam peraturan yang baru nantinya akan ada beberapa kategori yang dapat menjadi status tenaga honorer ke depan. Yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh dan PPPK paruh waktu.
“Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” kata legislator Dapil Sumut III itu.
Doli menjelaskan, pembahasan RUU ASN sudah selesai di tingkat Panja beberapa waktu lalu dan hanya perlu dilakukan pembahasan tingkat I saja dengan pemerintah. “Tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin pekan ketiga sudah selesai,” ujar dia.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib tenaga honorer agar bisa dilantik menjadi PPPK. Dia menegaskan, ke depan tak akan ada lagi drama pengangkatan tenaga honorer.
Istilah tenaga honor diganti...