Kamis 27 Jul 2023 22:30 WIB

Puspom TNI Janji Profesional Proses Hukum Dua Prajurit Aktif TNI Tersangkut Kasus di KPK

Saat ini, Puspom TNI telah menahan Letkol Afri.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 Roni Aidil dan Marilya memakai rompi tahanan pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Pada OTT tersebut KPK menahan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021/2023 dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 999,7 juta. Selain itu KPK juga menetapkan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dan Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan sebagai tersangka.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 Roni Aidil dan Marilya memakai rompi tahanan pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Pada OTT tersebut KPK menahan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021/2023 dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 999,7 juta. Selain itu KPK juga menetapkan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dan Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap di Basarnas. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono memastikan, Puspom TNI bakal bersikap profesional dalam menangani proses hukum kedua prajurit aktif tersebut.

"Jangan khawatir POM TNI profesional, berintegritas," kata Julius saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga

Julius menegaskan, kasus korupsi di Basarnas akan diusut sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kita harus patuh pada prosedur hukum yang berlaku, sesuaikan saja dengan SOP-nya, agar tidak terjadi kesalahan," tegas dia.

Di sisi lain, Julius mengatakan, saat ini Puspom TNI telah menahan Letkol Afri. Sementara itu, penahanan terhadap Henri akan dilaksanakan jika penyidikan Afri telah rampung.

"(Penahanan Henri) setelah pendalaman letkolnya (Afri)," ujar Julius.

"Proses penyidikan terhadap letkolnya sedang berlangsung, hasilnya akan terang benderang," tambah dia menjelaskan.

Adapun KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, Henri diduga mendapat fee 10 persen dari berbagai proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Dia mengantongi uang suap hingga mencapai Rp 88,3 miliar. Henri menentukan langsung besaran fee tersebut. Uang yang diserahkan disebut sebagai dana komando atau dako.

Rinciannya, Mulsunadi memerintahkan Marilya menyerahkan duit sebesar Rp 999,7 juta di parkiran salah satu bank di Cilangkap. Sedangkan dari Roni menyerahkan Rp 4,1 miliar dari aplikasi setoran bank.

“Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR, dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender,” ungkap Alex saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023).

Uang suap itu diserahkan kepada Henri melalui orang kepercayaannya, yakni Afri. KPK dan Puspom TNI pun masih akan mendalami dugaan adanya pemberi suap lainnya.

 

photo
Deretan Kasus Korupsi Terbesar di Singapura - (Channel News Asia)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement