Kamis 27 Jul 2023 22:49 WIB

Kemenkeu Gandeng Hipmi Tingkatkan Literasi Perpajakan

Hipmi berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam mencapai penerimaan negara

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pendiri HIPMI Abdul Latief (kiri) bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM yang juga Ketua Dewan Pembina HIPMI Bahlil Lahadalia (kanan) menyaksikan Ketua Umum HIPMI Akbar Himawan Buchari (tengah), Wakil Ketua Umum HIPMI  Bobby Nasution (kedua kanan), dan Sekjen HIPMI Anggaira (kedua kiri) menunjukan berkas pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Senin (20/2/2023). Sebanyak 239 pengusaha muda dilantik menjadi pengurus pusat HIPMI masa bakti 2022-2025.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Pendiri HIPMI Abdul Latief (kiri) bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM yang juga Ketua Dewan Pembina HIPMI Bahlil Lahadalia (kanan) menyaksikan Ketua Umum HIPMI Akbar Himawan Buchari (tengah), Wakil Ketua Umum HIPMI Bobby Nasution (kedua kanan), dan Sekjen HIPMI Anggaira (kedua kiri) menunjukan berkas pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Senin (20/2/2023). Sebanyak 239 pengusaha muda dilantik menjadi pengurus pusat HIPMI masa bakti 2022-2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) bersinergi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan literasi perpajakan. Hal ini bertujuan agar masyarakat semakin sadar untuk membayar pajak kepada negara.

Ketua Umum BPP Hipmi Akbar Buchari mengatakan Hipmi berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam mencapai penerimaan negara melalui pajak dari sisi pengusaha.

“Literasi mengenai perpajakan ini harus terus dijalankan ke depan, supaya kesadaran masyarakat dapat bayar pajak bisa meningkat. Hipmi bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (27/7/2023).

Rasio pajak Indonesia pada 2022 sebesar 10,4 persen. Sementara itu, Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) merekomendasikan rasio pajak minimum berada level 15 persen agar suatu negara bisa menyelenggarakan pembangunan secara berkelanjutan.

Maka itu, perlu adanya kolaborasi dari berbagai pihak untuk membantu otoritas pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam upaya meningkatkan rasio pajak Indonesia.

Sementara itu Ketua Hipmi Tax Center M Arif Rohman Said Putra menambahkan seluruh stakeholder harus bahu-membahu agar penerimaan dari sektor pajak ini bisa ditingkatkan.

“Sebab penerimaan perpajakan menyumbang 82 persen dari total pendapatan negara, sehingga betul-betul menjadi tulang punggung APBN,” ucapnya.

Selain untuk mendukung pemerintah, Hipmi juga mendorong literasi perpajakan guna meningkatkan bisnis para pengusaha. Sebab, pajak juga berperan penting bagi bisnis agar bisa terkelola dengan lebih baik serta dapat membangun kredibilitas usaha yang pengusaha jalankan.

Dari sisi lain, Arif juga berharap pemerintah dapat melibatkan pengusaha dalam proses-proses penyusunan aturan perpajakan ke depan. Maka begitu, program perpajakan yang dimiliki oleh DJP dapat berfungsi dengan optimal bagi kalangan pengusaha.

“Program yang sudah dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak harus dapat dimaksimalkan lagi ke depan. Adanya Badan Otonom (Banom) Tax Center BPP Hipmi dapat menjadi jembatan dalam melakukan sosialisasi mengenai perpajakan seluruh daerah,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement