Kamis 27 Jul 2023 22:49 WIB

Kemenkeu Gandeng Hipmi Tingkatkan Literasi Perpajakan

Hipmi berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam mencapai penerimaan negara

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pendiri HIPMI Abdul Latief (kiri) bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM yang juga Ketua Dewan Pembina HIPMI Bahlil Lahadalia (kanan) menyaksikan Ketua Umum HIPMI Akbar Himawan Buchari (tengah), Wakil Ketua Umum HIPMI  Bobby Nasution (kedua kanan), dan Sekjen HIPMI Anggaira (kedua kiri) menunjukan berkas pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Senin (20/2/2023). Sebanyak 239 pengusaha muda dilantik menjadi pengurus pusat HIPMI masa bakti 2022-2025.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Pendiri HIPMI Abdul Latief (kiri) bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM yang juga Ketua Dewan Pembina HIPMI Bahlil Lahadalia (kanan) menyaksikan Ketua Umum HIPMI Akbar Himawan Buchari (tengah), Wakil Ketua Umum HIPMI Bobby Nasution (kedua kanan), dan Sekjen HIPMI Anggaira (kedua kiri) menunjukan berkas pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Senin (20/2/2023). Sebanyak 239 pengusaha muda dilantik menjadi pengurus pusat HIPMI masa bakti 2022-2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) bersinergi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan literasi perpajakan. Hal ini bertujuan agar masyarakat semakin sadar untuk membayar pajak kepada negara.

Ketua Umum BPP Hipmi Akbar Buchari mengatakan Hipmi berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam mencapai penerimaan negara melalui pajak dari sisi pengusaha.

“Literasi mengenai perpajakan ini harus terus dijalankan ke depan, supaya kesadaran masyarakat dapat bayar pajak bisa meningkat. Hipmi bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (27/7/2023).

Rasio pajak Indonesia pada 2022 sebesar 10,4 persen. Sementara itu, Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) merekomendasikan rasio pajak minimum berada level 15 persen agar suatu negara bisa menyelenggarakan pembangunan secara berkelanjutan.