Senin 31 Jul 2023 19:33 WIB

Satpol PP: Surat Peringatan tak Digubris Pengelola Kebun Binatang Bandung

Satpol PP bersiap sewaktu-waktu dilakukan pengamanan aset lahan di Kebun Binatang.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/Antara/ Red: Irfan Fitrat
Suasana di area pintu masuk Kebun Binatang Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023).
Foto: Muhammad Fauzi Ridwan/Republika
Suasana di area pintu masuk Kebun Binatang Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pengelola Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat, disebut tidak mengindahkan surat peringatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait pembayaran uang sewa lahan. Meski demikian, Pemkot Bandung masih menunggu waktu untuk melakukan pengamanan aset lahannya.

Pemkot Bandung melayangkan surat peringatan terakhir kepada Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung, pada Senin (24/72023). Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi, surat peringatan itu tidak digubris.

Baca Juga

“Iya, enggak digubris. Sudah SP3, surat teguran tidak diindahkan, tidak digubris, malah melakukan perlawanan (secara hukum),” kata Rasdian, saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Menurut Rasdian, pengelola Kebun Binatang Bandung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kalau enggak salah sekarang sidang. (Pemkot melayangkan) Surat teguran, surat peringatan, dia gugat ke PTUN,” kata Rasdian.

Meski demikian, Rasdian mengatakan, upaya pengamanan aset lahan pemkot di Kebun Binatang Bandung tetap disiapkan. Ia tidak menyebutkan kapan upaya tersebut dilakukan. “(Persiapan) Pengamanan lanjut. Apel persiapan terus dilakukan,” katanya.

Aksi penolakan

Setelah Pemkot Bandung mengabarkan rencana pengamanan aset lahan, pekan lalu, selama beberapa hari tampak kerumunan orang di area depan Kebun Binatang Bandung. Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna menduga ada pengerahan massa menyikapi rencana pemkot.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement