REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR— Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyebut Bripda IMS yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), sempat ingin melarikan diri usai kejadian pada Rabu (26/7/2023). Hal itu terungkap dalam gelar perkara tertutup yang dilaksanakan di Polres Bogor dan disampaikan ke keluarga korban.
Surawan menjelaskan, dalam gelar perkara itu disampaikan fakta bagaimana peristiwa tewasnya Bripda IDF di tangan polisi lain bisa terjadi.
“Para tersangka maupun saksi berkumpul di kamar, kemudian sampai korban datang ke kamar sampai terakhir tersangka ditangkap oleh rekan-rekannya karena akan melarikan diri,” kata Surawan di Polres Bogor, Selasa (1/8/2023) malam.
Ia mengungkapkan, tersangka memang sempat ingin melarikan diri keluar dari asrama Rusun Polri, Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Namun tersangka keburu ditangkap oleh rekan-rekannya.
Menurut Surawan, saat ini polisi tengah mendalami mengapa dan bagaimana tersangka ingin melarikan diri. “Yang jelas ketika dia akan lari sudah dipaparkan kepada pihak keluarga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Surawan mengungkapkan, dari fakta yang ada peristiwa tewasnya Bripda IDF disebabkan karena kelalaian. Tersangka Bripda IMS menyebabkan senjata milik Bripka IG meletus, dan mengenai korban hingga meregang nyawa.
“ Dari fakta-fakta yang ada, ini adalah kelalaian yang dilakukan oleh tersangka sehingga menyebabkan senjata meletus dan mengenai rekannya. Bukan (pembunuhan berencana), kita tidak menemukan unsur perencanaan dalam peristiwa ini,” ucapnya.
Sebelumnya, diberitakan Polres Bogor melakukan gelar perkara kasus tewasnya anggota Densus 88 Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) di Mako Polres Bogor, Selasa (1/8/2023). Gelar perkara ini juga dihadiri oleh keluarga korban, dengan membeberkan fakta-fakta yang terjadi selama peristiwa tewasnya Bripda IDF akibat kelalaian anggota polisi lain.