REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menemukan adanya sejumlah masalah terkait perizinan yang tumpang tindih di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Hal ini diperoleh usai tim tersebut melakukan kunjungan lapangan pada 20-23 Juni 2023.
Koordinator Harian Stranas PK, Niken Ariati, mengatakan salah satu target capaiannya adalah status kawasan IKN clean and clear sehingga dilakukanlah koordinasi dan kunjungan lapangan terkait ketidaksesuaian perizinan sawit, tambang, dan kehutanan di kawasan IKN.
"Berdasarkan analisis spasial yang dilakukan Tim Stranas PK, beberapa temuan di kawasan IKN," kata Niken dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).
Niken menjelaskan lebih perinci, masalah pertama yang ditemukan oleh timnya, yakni tumpang tindih perizinan di sektor perkebunan sawit.
Dia menyebut, ditemukan kebun yang berada di dalam kawasan hutan produksi dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, tumpang tindih perizinan perkebunan sawit dengan perizinan di bidang kehutanan, serta tumpang tindih perizinan perkebunan sawit dengan perizinan di bidang pertambangan
Selanjutnya, Tim Stranas PK menemukan adanya kegiatan pertambangan di kawasan hutan tahura Bukit Soeharto. Lalu, ada juga aktivitas pertambangan di hutan produksi tanpa adanya perizinan di sektor kehutanan.
"Ada juga kegiatan pertambangan di areal penggunaan lain, tanpa perizinan di bidang pertambangan, dan tumpang tindih izin usaha pertambangan dengan perizinan atau hak guna usaha sawit," ujar Niken.
Niken menyebut, pihaknya telah mengoordinasikan seluruh temuan itu dengan pihak otorita IKN. Dia mengungkapkan, regulasi serta tindak lanjut untuk menyelesaikan masalah ini bakal segera disiapkan.
"Saat ini Otorita IKN sedang menyiapkan kerangka regulasi untuk mekanisme penyelesaian dan berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga," ujar dia.
Niken mengatakan, pihak perusahaan juga masih beroperasi dan berdalih belum ada perintah penghentian dari Otorita IKN. Stranas PK pun berharap seluruh stakeholder terkait segera menyelesaikan masalah itu sebelum negara merugi.
"Permasalahan seperti ini tentunya merugikan negara dan menimbulkan celah potensi korupsi, oleh karena itu Stranas PK mendorong aksi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta pada periode tahun 2023-2024," kata Niken menjelaskan.
Baca juga: Alquran Isyaratkan Luar Angkasa Hampa Oksigen Sejak 14 Abad Lalu
Niken menuturkan, untuk menyikapi temuan tambang ilegal di kawasan IKN, pihaknya akan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran penggunaan lahan berdasarkan izin yang diberikan.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga diminta menjatuhkan sanksi atas kegiatan pertambangan maupun perkebunan sawit tanpa perizinan kehutanan dalam kawasan hutan.
"Tim Stranas PK juga akan mendorong koordinasi lintas sektor dan diharapkan, dapat mendorong percepatan penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang di kawasan IKN, jelang momentum pembangunan dan perpindahan ibu kota," tutur Niken.