REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani maming atas kasus suap izin usaha pertambangan. Hal ini diketahui dari putusan kasasi yang diajukan Mardani Maming dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023. Putusan kasasi yang diajukan Mardani H Maming tertanggal 1 Agustus 2023.
Sebelumnya, Mardani Maming mengajukan kasasi setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
“Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp 110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” bunyi putusan kasasi Mardani H Maming seperti dikutip, Rabu (2/8/2023).
Mardani Maming sendiri diketahui mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya pada Senin (19/6/2023). Kemudian, kasasi Mardani H Maming didistribusi pada Senin (10/7/2023). “Tanggal masuk Senin, 19 Juni 2023, tanggal distribusi Senin 10 Juli 2023,” bunyi putusan tersebut.
Nomor surat pengantar dari kasasi yang diajukan Mardani Maming sendiri ialah W.15.U1/1279/PID/Tipikor/V/2023. Untuk nomor putusannya ialah 3/Pid.Sus-TPK/2023/PTN BJM dengan jenis perkara pidsus. “Pemohon jaksa penuntut umum dan terdakwa. Termohon/terdakwa Mardani H Maming,” demikian bunyi dari putusan kasasi Mardani Maming.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
PT Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani dengan pertimbangan perbuatan korupsinya mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.