REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhamamdiyah, Prof Abdul Mu’ti menilai penetapan Pimpinan Ma’had Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama sudah tepat.
“Penetapan Panji Gumilang dengan delik penistaan agama sudah tepat, walaupun terkesan lambat,” ujar Prof Mu’ti saat dihubungi via WhatsApp, di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Prof Mu’ti berharap, proses hukum berikutnya bisa berlangsung dengan cepat. “Proses berikutnya semoga dapat berlangsung cepat dengan bukti yang kuat,” ucap dia.