REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Penggeledahan Mahad Al-Zaytun Indramayu yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri, berlangsung selama 6,5 jam, Jumat (4/8/2023). Diawali pukul 14.30 WIB, penggeledahan baru selesai pukul 21.00 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, setelah merampungkan penggeledahan, penyidik saat ini sedang melakukan proses administrasi penyidikan. ‘’Berdasarkan informasi, proses penggeledahan saat ini sudah selesai. Namun dari penyidik, saat ini masih memproses administrasi penyidikan,’’ kata Fahri, saat ditemui di depan gerbang utama Al-Zaytun, Jumat (4/8/2023).
Namun, Fahri enggan membeberkan barang bukti yang ditemukan dari kegiatan penggeledahan tersebut. Dia mengatakan, temuan tersebut akan disampaikan oleh Bareskrim Polri.
‘’Untuk barang bukti yang dilakukan penyitaan, termasuk alat bukti lainnya, nanti akan dirilis langsung oleh Bareskrim Polri,’’ terang Fahri.
Mengenai lokasi penggeledahan di dalam lingkungan Mahad Al-Zaytun, Fahri menyatakan, hanya mengetahui perkantoran dan tempat tinggal saja. ‘’Untuk tempat (yang digeledah), seperti yang saya sampaikan, yaitu perkantoran, tempat tinggal, tempat lain nanti akan disampaikan Bareskrim Polri,’’ cetus Fahri.
Seperti diketahui, tim dari Bareskrim Polri dan didampingi Polres Indramayu dan Polda Jabar, telah masuk ke Mahad Al-Zaytun untuk melakukan penggeledahan mulai pukul 14.30 WIB. Fahri menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan setelah Bareskrim menetapkan Pimpinan Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia mengungkapkan, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.
Menurut Fahri, tidak ada perlawanan dari pihak Al-Zaytun dalam proses penggeledahan tersebut. Bahkan, pihak Al-Zaytun bersikap kooperatif. Selama berlangsungnya penggeledahan, Fahri menyatakan, aktivitas para santri di Mahad Al-Zaytun tetap berjalan dengan normal.