Ahad 06 Aug 2023 08:38 WIB

Mantan PM Pakistan Ditangkap karena Dugaan Penjualan Hadiah Negara

Hadiah negara yang dijual Imran Khan mencapai lebih dari 140 juta rupee Pakistan

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Mantan perdana menteri Pakistan Imran Khan kembali ditangkap oleh kepolisian negara tersebut, Sabtu (5/8/2023).
Foto: EPA-EFE/RAHAT DAR
Mantan perdana menteri Pakistan Imran Khan kembali ditangkap oleh kepolisian negara tersebut, Sabtu (5/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD – Mantan perdana menteri Pakistan Imran Khan kembali ditangkap oleh kepolisian negara tersebut, Sabtu (5/8/2023). Penangkapan dilakukan setelah pengadilan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara atas kasus penjualan hadiah negara secara ilegal.

“Polisi telah menangkap Imran Khan dari kediamannya. Kami mengajukan petisi terhadap keputusan pengadilan tinggi,” kata pengacara Imran Khan, Intezar Panjotha, kepada Reuters.

Baca Juga

Media Pakistan dan seorang saksi Reuters mengungkapkan polisi mengepung kediaman Khan di Lahore pada Sabtu setelah vonis pengadilan dirilis. Partai Imran Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung pada Sabtu pagi waktu setempat.

Vonis terhadap Khan berkaitan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh komisi pemilihan Pakistan. Dalam penyelidikannya, Khan disebut bersalah karena menjual hadiah milik negara yang diterimanya selama melakukan kunjungan ke luar negeri ketika menjabat sebagai perdana menteri pada 2018-2022.

Hadiah negara yang dijual Imran Khan disebut mencapai lebih dari 140 juta rupee Pakistan. Khan telah membantah melakukan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Pada 12 Mei 2023 lalu, Pengadilan Tinggi Islamabad telah memutuskan memberikan penangguhan penahanan selama dua pekan kepada Imran Khan. Pada 9 Mei 2023, Khan ditangkap oleh pasukan keamanan karena dugaan kasus korupsi.

Pengadilan Tinggi Islamabad menyetujui penangguhan penahanan setelah Mahkamah Agung Pakistan, pada 11 Mei 2023 menyatakan, penangkapan terhadap Khan melanggar hukum. Namun Mahkamah Agung Pakistan meminta Pengadilan Tinggi Islamabad mempertimbangkan kembali keputusan awalnya untuk mendukung penangkapan tersebut.

Mahkamah Agung Pakistan mengatakan pihaknya akan menghormati apa pun perintah yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Islamabad pada Jumat. Imran Khan ditangkap oleh Biro Akuntabilitas Nasional, yakni badan anti-korupsi Pakistan, pada 9 Mei 2023. Khan ditahan ketika dia muncul di pengadilan Islamabad untuk menghadapi dakwaan dalam beberapa kasus korupsi.

Penangkapan Khan segera memicu kerusuhan di Pakistan. Para pendukungnya menggelar demonstrasi. Mereka bahkan menyerang instalasi militer, membakar kendaraan dan ambulans serta menjarah toko-toko di berbagai negara bagian di Pakistan. Hampir 3.000 orang ditangkap pasukan keamanan Pakistan.

Pemerintahan Khan jatuh akibat kalah dalam mosi tidak percaya pada April tahun lalu. Kelompok oposisi menuduh pemerintahan Khan telah melakukan salah kelola ekonomi. Akibatnya inflasi di sana melonjak dan nilai mata uang rupee Pakistan merosot.

Mosi tidak percaya parlemen pada April 2022 lalu mengakhiri kekacauan politik selama berbulan-bulan dan krisis konstitusional yang mengharuskan Mahkamah Agung Pakistan untuk turun tangan. Sejak pemerintahannya jatuh, Khan telah menjadi kritikus vokal pemerintah. Militer Pakistan juga tak luput dari kritik-kritiknya. Khan pun menyerukan penyelenggaraan pemilu dini.

Dia kemudian mengemukakan tudingan bahwa Amerika Serikat (AS) berperan dalam penggulingannya. AS, militer Pakistan, dan pemerintahan Perdana Menteri Shehbaz Sharif telah membantah tuduhan Khan.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement