REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Karawang, Jawa Barat membongkar peredaran narkotika yang dengan modus mengisi bungkus permen dengan sabu dan menjadikan sebuah bangunan bekas warung seblak menjadi lokasi transaksi.
"Modus mengisi bungkus permen dengan sabu, yang kemudian disimpan di titik jalan tertentu itu modus baru," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Arifin, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin (7/8/2023).
Pelaku yang mengedarkan sabu dengan menggunakan bungkus permen itu masing-masing berinisial HK dan TP. Keduanya ditangkap di parkiran sebuah mall di wilayah Karawang Kota, pada Selasa (1/8/2023).
Dari penangkapan itu, polisi menyita narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam 12 bungkus permen. Barang bukti lainnya yang disita ialah narkotika jenis ekstasi sebanyak 3,6 gram.