REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BOGOR -- Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, mengungkap 19 transaksi kasus narkoba dengan 24 tersangka modus sistem tempel yang meresahkan masyarakat selama bulan Juni 2023, agar menjadi perhatian bersama dalam pemberantasan penyalahgunaan barang-barang tersebut ke depan.
"Kami selalu mendengarkan aduan masyarakat, baik peredaran narkoba, minuman keras dan kejahatan jalanan lain. Kami tindak, agar tidak meresahkan ini harus jadi perhatian bersama," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (6/7/2023).
Kombes Bismo menyebut, selama Juni 2023, dari 24 tersangka yang telah ditangkap dengan jumlah laporan polisi 19 kasus, terdiri atas 9 orang penyalahgunaan sabu, 2 orang penyalahgunaan ganja, 10 orang penyalahgunaan tembakau sintetis dan untuk pengguna obat psikotropika ini ada alprazolam dan dumolit berjumlah 3 orang tersangka.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 25,85 gram, kemudian untuk ganja ada 5,26 kilogram sehingga total adi ada 5.250 gram. Kemudian untuk tembakau sintetis ada 346, 25 gram dan untuk obat psikotropika 138 butir.