Selasa 08 Aug 2023 20:36 WIB

Kredit untuk UMKM Kecil, Teten: Makanya Diserbu Produk Asing

Tercatat ada 79 persen UMKM yang belum mendapat akses kredit perbankan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.
Foto: dok Humas Kemenkop UKM
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan pemerintah akan terus memberikan keberpihakan nyata bagi eksistensi produk UMKM di pasar nasional menghadapi ancaman serbuan produk-produk asing.

Pihaknya pun meminta perbankan nasional meningkatkan pembiayaan UMKM di sektor produksi untuk memperkuat kapasitas dan kualitas produk. Modal ini penting agar produk-produk UMKM mampu menguasai pasar dalam negeri.

"Karena, di situlah letak kelemahan UMKM kita, yaitu kurang mendapat dukungan pembiayaan di sektor produksi," kata Teten dikutip dari siaran pers, Selasa (8/8/2023).

Akibat minimnya dukungan perbankan, Teten mengatakan, tak heran bila pasar lokal banyak dibanjiri produk dari luar negeri.

"Kita harus mempermudah UMKM untuk mendapat akses pembiayaan perbankan agar semakin kompetitif. Jangan sampai produk luar begitu mudah masuk ke pasar nasional. Kita bela terus produk UMKM," kata MenkopUKM.

Ia juga menambahkan, pada tahun ini pemerintah telah mengalokasikan Rp 450 triliun untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM. Adapun saat ini pemerintah telah membuat kebijakan kredit Rp 100 juta tanpa agunan, sehingga harapannya UMKM tidak lagi kesulitan mengakses pembiayaan.

Oleh karena itu, MenkopUKM berharap perbankan tidak lagi menggunakan skema agunan fisik (aset), melainkan Credit Scoring dalam menyalurkan kredit UMKM.

Credit scoring merupakan sistem penilaian kelayakan calon peminjam menggunakan beberapa metriks tertentu. Contohnya seperti jumlah kredit yang pernah dimiliki, kepemilikan beban kredit, dan seberapa sering menunggak pembayaran.

"Tercatat ada 79 persen UMKM yang belum mendapat akses kredit perbankan. Karena, banyak UMKM tidak memiliki aset untuk dijadikan agunan bank," kata Teten.

MenkopUKM mengatakan skema Credit Scoring sudah saatnya diterapkan perbankan di Indonesia. Terlebih saat ini, sudah sekitar 145 negara sudah menerapkan skema tersebut dan tidak lagi mewajibkan agunan aset bagi UMKM.

Di sisi lain, Teten juga meminta pelaku UMKM untuk mencatatkan kegiatan usahanya secara digital, agar rekam jejak usahanya tercatat dengan baik dan akuntabel.

Direktur Retail Banking BNI Putrama Wahju Setyawan menegaskan bahwa BNI memiliki kewajiban untuk terus meningkatkan kapabilitas dan kapasitas UMKM melalui program KUR. Adapun pada masa pascapandemi diharapkan kinerja UMKM kembali meningkat melalui perluasan pasar hingga ke tingkat global.

"Ada peluang ekspor bagi UMKM lewat layanan BNI Xpora. Ada potensi sembilan juta diaspora di luar negeri yang bisa kita gali dan optimalkan bersama," kata Putrama.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement