Rabu 09 Aug 2023 14:05 WIB

Putusan Hukuman Seumur Hidup Sambo di MA, Ahli Hukum: Masih Ada Upaya PK

Ahli hukum sebut masih ada upaya PK untuk melawan putusan Sambo di MA.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Ferdy Sambo. Ahli hukum sebut masih ada upaya PK untuk melawan putusan Sambo di MA.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ferdy Sambo. Ahli hukum sebut masih ada upaya PK untuk melawan putusan Sambo di MA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memberi keringanan hukuman bagi  terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati menjadi pidana seumur hidup. MA pun menyebut hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun demikian, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai masih ada upaya lanjutan setelah kasasi, yakni peninjauan kembali (PK) yang dapat diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya. Akan tetapi, upaya PK ini baru dapat dilakukan jika memenuhi ketentuan.

Baca Juga

"PK ini baru bisa dilakukan jika memenuhi syarat, jika terdakwa dan PH-nya menilai ada kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus," ujar Fickar dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Fickar melanjutkan, PK juga baru dapat diajukan jika terdapat bukti baru (novum) yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya. Namun putusan dari kasasi ini bisa lebih ringan, sama atau kembali lebih berat.