REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memberi keringanan hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati menjadi pidana seumur hidup. MA pun menyebut hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun demikian, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai masih ada upaya lanjutan setelah kasasi, yakni peninjauan kembali (PK) yang dapat diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya. Akan tetapi, upaya PK ini baru dapat dilakukan jika memenuhi ketentuan.
"PK ini baru bisa dilakukan jika memenuhi syarat, jika terdakwa dan PH-nya menilai ada kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus," ujar Fickar dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Fickar melanjutkan, PK juga baru dapat diajukan jika terdapat bukti baru (novum) yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya. Namun putusan dari kasasi ini bisa lebih ringan, sama atau kembali lebih berat.