REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- KH Ate Mushodiq mempertanyakan dasar pemberhentiannya sebagai ketua umum MUI Kota Tasikmalaya.
"Saya selaku ketua MUI Kota Tasikmalaya, sisa waktu hanya dua bulan lagi. Jadi ketua MUI dengan cara demokrasi melaksanakan tata tertib sesuai AD/ART MUI," kata dia di kediamannya, kompleks Pondon Pesantren Raudlatul Muta'allimin, Rabu (9/8/2023).
Kiai Ate mengatakan dirinya dipilih sebagai ketua umum oleh seluruh organisasi masyarakat (ormas) Islam, perwakilan MUI dari 10 kecamatan, ditambah akademisi di Kota Tasikmalaya. Pemilihan itu disebut dilakukan secara terhomat.
"Pemberhentian yang dilakukan saat ini sangat tidak manusiawi dan tidak demokratis. Karena dalam AD/ART, pemberhentian itu karena meninggal atau mengundurkan diri. Saya masih hidup dan tidak mengundurkan sejengkal pun," ujarnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian KH Ate Mushodiq sebagai Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya. Surat tertanggal 8 Agustus 2023 itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Provinsi Jabar Prof Rachmat Syafei dan Sekretaris Umum Rafani Akhyar.
Kiai Ate mengaku telah menerima salinan SK dari MUI Provinsi Jabar tersebut. Namun, surat yang diterimanya itu tak langsung berbentuk fisik, melainkan disebar melalui grup WhatsApp para ulama.
Jabatannya diberhentikan melalui SK dari MUI Jabar...