Kamis 10 Aug 2023 18:27 WIB

Kasus Mayor Dedi Hasibuan Diserahkan ke Puspomad

Hingga kini Puspom TNI belum menetapkan status hukum Mayor Dedi sebagai tersangka.

Rep: Flori Sidebang / Red: Andri Saubani
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko.
Foto: Republika/Prayogi
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, pihaknya akan melimpahkan kasus Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Mapolrestabes Medan bersama sejumlah prajurit ke TNI Angkatan Darat. Masalah ini pun nantinya bakal ditangani oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).

"Nanti untuk selanjutnya permasalahan ini akan kita limpahkan kepada TNI AD dan permasalahan ini akan kita limpahkan ke Puspomad," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga

Agung menjelaskan, alasan pelimpahan ini lantaran pembinaan terhadap personel TNI dilakukan oleh masing-masing angkatan. Sedangkan Panglima TNI merupakan pengguna kekuatan prajurit.

"Jadi karena secara organisasi, secara struktur sebetulnya Panglima ini kan pengguna kekuatan, proses pembinaan ada di (masing-masing) angkatan," jelas Agung.