REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kementerian Kominfo Elvano Hatorangan menyebut proyek BTS 4G mengalami perpanjangan waktu pengerjaan. Walau demikian, proyek yang menelan duit negara hingga triliunan rupiah itu tetap tak selesai.
Hal itu dikatakan Elvano saat bersaksi dalam kasus BTS 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Elvano memberi keterangan untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto yang terjerat kasus BTS 4G.
Sejatinya, proyek ini menargetkan pembangunan 4.200 tower BTS 4G pada 2021. Tapi hanya 2.190 tower saja yang tuntas dibangun pada 2021. Elvano lantas diminta mantan Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif agar menekan kontrak penyelesaian proyek pada 1 April 2022.
Kontrak ini dibuat usai muncul perubahan jadwal penyelesaian proyek. Hakim Ketua Fahzal Hendri sempat menanyakan apakah itu kontrak penyelesaian akhir. "Iya di tanggal 1 April 2022," tutur Elvano, di persidangan, Selasa (15/8/2023).
Elvano menjelaskan isi kontrak tersebut jika proyek tetap tidak selesai. "Isinya seperti kontrak yang sebelumnya, jadi kontrak bisa diberhentikan oleh PPK dalam hal ini mengacu ke pemberian kesempatan yang tidak selesai," ujar Elvano.
Elvano menyebut kontrak tersebut dapat dihentikan. Hanya saja, kontrak itu urung disetop sebagaimana ketentuan. Elvano menerangkan pada akhir Desember 2022 sudah melaporkan ke Anang bahwa proyek tetap harus dilanjut. Hanya saja, proyek BTS 4G tak tuntas sepenuhnya.
Hakim juga menanyakan dari 4.200 BTS berapa yang sudah diserahterimakan berita acara serah terima pekerjaan (BAPHP). Saksi mengaku, dari jumlah target pengerjaan, hanya 2.190 yang dinyatakan lulus per Desember 2022.
Sisa tower yang belum dikerjakan...