REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan penerimaan perpajakan pada RAPBN 2024 sebesar Rp 2.307,9 triliun. Hal ini disampaikan Jokowi dalam pidato Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
“Pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun dan PNBP sebesar Rp 473,0 triliun serta hibah sebesar Rp 0,4 triliun,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, optimalisasi penerimaan perpajakan akan ditempuh melalui beberapa cara. Pertama, menjaga efektivitas reformasi perpajakan untuk perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, dan penggalian potensi.
Kedua, implementasi sistem inti perpajakan serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan. Ketiga, implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.