Rabu 16 Aug 2023 18:10 WIB

Jokowi Targetkan Penerimaan Perpajakan 2024 Rp 2.307,9 Triliun

Optimalisasi penerimaan perpajakan akan ditempuh melalui beberapa cara.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Presiden Joko Widodo bersama Ketua DPR Puan Maharani usai sidang Paripurna DPR pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Adapun agenda sidang paripurna tersebut yaitu Pidato Ketua DPR dalam rangka pembukaan masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 dan Pidato Presiden pada penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN tahun anggaran 2024 beserta nota keuangannya dan dokumen pendukungnya.
Foto: Prayogi/Republika
Presiden Joko Widodo bersama Ketua DPR Puan Maharani usai sidang Paripurna DPR pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Adapun agenda sidang paripurna tersebut yaitu Pidato Ketua DPR dalam rangka pembukaan masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 dan Pidato Presiden pada penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN tahun anggaran 2024 beserta nota keuangannya dan dokumen pendukungnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan penerimaan perpajakan pada RAPBN 2024 sebesar Rp 2.307,9 triliun. Hal ini disampaikan Jokowi dalam pidato Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

“Pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun dan PNBP sebesar Rp 473,0 triliun serta hibah sebesar Rp 0,4 triliun,” kata Jokowi.

Baca Juga

Jokowi mengatakan, optimalisasi penerimaan perpajakan akan ditempuh melalui beberapa cara. Pertama, menjaga efektivitas reformasi perpajakan untuk perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, dan penggalian potensi.

Kedua, implementasi sistem inti perpajakan serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan. Ketiga, implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.