Jumat 18 Aug 2023 20:02 WIB

PDAM Tirta Asasta Klaim Water Tank di Depok Sudah Kantongi IMB

Proses sidang persoalan water tank PDAM Tirta Asasta Depok sudah delapan kali.

Proyek water tank bermuatan jutaan liter dari PDAM Tirta Asasta Depok di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok yang ditolak warga sekitar. Masyarakat khawatir, tangki bemuatan 10 juta liter itu akan membahayakan keselamatan mereka, Rabu (12/4/2023).
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam 
Proyek water tank bermuatan jutaan liter dari PDAM Tirta Asasta Depok di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok yang ditolak warga sekitar. Masyarakat khawatir, tangki bemuatan 10 juta liter itu akan membahayakan keselamatan mereka, Rabu (12/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok Drajat Karyoto mengatakan pembangunan water tank 10 juta liter dekat permukiman yang dibangun PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) sudah kantongi IMB.

"Untuk water tank ini secara perhitungan dan teknis dari yang mengeluarkan itu kan DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan). Memang sudah cukup dengan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), itu sudah dilakukan PDAM Tirta Asasta Depok makanya keluar IMB," kata Drajat Karyoto di Depok, Jawa Barat, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga

Drajat Karyoto mengatakan keluarnya SPPL water tank berdasarkan kajian yang dilakukan DLHK Depok. "Hasil kajian DLHK cukup dengan SPPL dan itu sudah dipenuhi. Makanya keluar izin. Jadi, secara prinsip PDAM Tirta Asasta Depok Perseroda itu sudah melakukan prosedur dan persyaratan sudah terpenuhi," katanya.

Kepala Bidang Hukum Pemerintah Kota Depok Endra mengakui proses sidang dalam persoalan water tank PDAM Tirta Asasta Depok sudah delapan kali di PTUN Bandung. "Sudah melakukan sidang delapan kali pada dua bulan yang lalu. Tahap ini untuk meyakinkan hakim melihat langsung kondisi (water tank)," kata Endra.

Setelah dilakukan sidang lapangan oleh hakim, kata Endra, proses sidang ini penyampaian bukti dan tahapan keterangan dari saksi penggugat dan tergugat.

"Selanjutnya, adalah kegiatan penyampaian tambahan bukti dan tahapan keterangan saksi, terutama penggugat dan tergugat. Lalu kesimpulan sekitar, satu atau dua bulan ada keputusan dalam perkara ini. Terkait materi-materi nanti ada yang menyangkal dibuktikan di dalam persidangan," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melakukan sidang lapangan terkait gugatan warga soal pembangunan water tank 10 juta liter dekat permukiman yang dibangun PT Tirta Asasta Depok (Perseroda). Majelis hakim melihat langsung water tank 10 juta liter milik PDAM Tirta Asasta Depok.

Juru Bicara Perumahan Pesona Depok Didick J Racbini mengatakan andaikan pengoperasian water tank dilakukan dan terjadi bencana yang mengakibatkan korban di masyarakat maka seluruh orang yang terlibat pembangunan water tank harus dihukum.

"Baik itu pimpinan proyek, pemkot, dan pimpinan daerahnya harus dihukum karena meloloskan proyek yang membahayakan masyarakat sekitar," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement