Senin 21 Aug 2023 17:37 WIB

Selain WFH, Pegawai DPRD DKI Diwajibkan 'Ngangkot' Tiap Rabu

Selain WFH, Sekwan DPRD DKI mewajibkan pegawai pakai transportasi umum tiap Rabu.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Aparatur sipil negara (ASN) saat berjalan di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Selain WFH, Sekwan DPRD DKI mewajibkan pegawai pakai transportasi umum tiap Rabu.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Aparatur sipil negara (ASN) saat berjalan di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Selain WFH, Sekwan DPRD DKI mewajibkan pegawai pakai transportasi umum tiap Rabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretariat DPRD DKI Jakarta memberlakukan kebijakan penggunaan transportasi publik tiap hari Rabu bagi pegawai sebagai salah satu upaya dalam pengendalian pencemaran udara. Kebijakan itu sejalan dengan pemberlakuan work from home (WFH) sepanjang 21 Agustus-21 Oktober 2023 untuk menanggulangi polusi udara serta kemacetan. 

"Kami juga membuat surat edaran DPRD khusus ASN dan non ASN setiap hari Rabu agar menggunakan transportasi publik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus saat dihubungi wartawan, Senin (21/8/2023). 

Baca Juga

Augustinus mengatakan, dengan pemberlakuan itu diharapkan para pegawai dapat beralih dari penggunaan transportasi pribadi ke angkutan transportasi massal. Dengan begitu, sektor transportasi yang diketahui menjadi kontributor terbesar penyumbang polusi bisa diminimalisasi. 

"Kami sampai ke situ juga untuk melihat teman (pegawai) yang menggunakan transportasi publik ataupun membawa kendaraan pribadi," tutur dia. 

Diketahui, Sekretariat DPRD DKI Jakarta atau Sekwan memberlakuan sejumlah kebijakan untuk mengatasi masalah polusi udara yang buruk di Jakarta. Terutama dilakukan pemberlakuan kebijakan WFH bagi pegawai negeri sipil (PNS) mulai 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023. 

Augustinus menyebut, pihaknya mengikuti arahan dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home. Persentase yang WFH dan WFO (work from office) adalah 50 persen : 50 persen. Adapun khusus momen KTT Asean diberlakukan WFH dengan persentase 75 persen dan WFO 25 persen pada 4-7 September 2023. 

Augustinus mengatakan, sebagai bentuk pengawasan, para pegawai yang WFH diharuskan mengikuti kegiatan seperti rapat secara online. Sehingga diharapkan mereka tidak melakukan aktivitas di luar rumah. 

"Jadi mereka jangan, di rumah tapi mereka keluyuran menggunakan kendaraan dengan keluarganya, sama saja tidak mengurangi polusi. Makanya kami bikin jadwal mereka harus ikut zoom meeting bersama kami dari unsur pejabat di Sekwan untuk setiap jam 10 pagi dan 3 sore kita rapat dengan ASN yang WFH," jelas dia.

Lebih lanjut, pemberlakuan WFH secara keseluruhan bagi anggota DPRD DKI Jakarta dari seluruh fraksi partai, Augustinus mengatakan ada rapat Badan Musyawarah pada Senin (21/8/2023) siang untuk membahasnya. 

"Saya sedang rapat dengan yang di fraksi karena di fraksi kan memang apalagi mau ada agenda politik jadi tiap hari terima tamu untuk masyarakat audiensi ke DPRD, nah ini kami mau atur pembagiannya," ujar dia. 

Augustinus menambahkan, akan diatur pula mengenai pemberlakuan WFH berdasarkan gedung DPRD DKI Jakarta karena ada dua gedung. Bisa jadi diberlakukan WFO bagi gedung baru dan WFH bagi gedung lama. 

"Ini sedang kita atur. Pengaturannya juga sistemik kok karena ini untuk menanggulangi polusi dan kemacetan. Kami juga mengimbau kepada ASN dan non ASN untuk menggunakan kendaraan publik atau umum," tutur dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement