REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Warga Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, mengadu ke Fraksi PAN DPR RI terkait proses pembangunan tangki air raksasa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok. Warga tidak menolak pembangunan tangki, namun mempersoalkan prosedurnya.
Usai pertemuan di ruang Fraksi, anggota Fraksi PAN DPR RI Intan Fauzi yang menemui mereka, menjelaskan ia menerima pengaduan warga terkait pembangunan water tank atau tangki air raksasa bermuatan 10 juta liter
Dari pertemuan itu, kata Intan, ia mendapat informasi jika proses pembangunan tangki tidak transparan sejak awal. Kata Intan, tidak ada sosialisasi kepada warga di sekitar lokasi pembangunan water tank. "Hanya ada pertemuan dengan empat penduduk yang lokasinya jauh dari proyek pembangunan,” kata Intan, dalam siaran pers, Selasa (22/8/2023).
Intan menyayangkan sikap PDAM Tirta Asasta Kota Depok yang tidak memberikan informasi yang jelas perihal proses perizinan; AMDAL, IMB, Soil Test tanah, dll. “Masalah ini seharusnya tidak perlu muncul jika informasi transparan kepada warga sekitar terdekat lokasi water tank terkomunikasi dengan baik sebelum membangun,” kata anggota DPR dari daerah pemilihan Depok dan Kota Bekasi ini.
Saat pertemuan, lanjut Intan, warga menyatakan tidak ada papan informasi proyek saat pembangunan. Terlebih proyek yang sedang dibangun saat itu tertutup pagar bedeng proyek dan bangunan knock down. "Warga juga menyatakan tidak ada keinginan untuk menolak pembangunan untuk kepentingan umum, namun prosedur harus dilakukan untuk kepentingan rakyat banyak,” papar Intan.
Gugatan telah dilayangkan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan warga Depok terdaftar dengan nomor perkara 45/G/2023/PTUN BDG terkait pembangunan tangki air raksasa.
Selain sosialisasi, kata Intan, semua perizinan juga harus dikantongi PDAM Tirta Asasta sebelum melakukan pembangunan. Merujuk pada fakta persidangan, Intan Fauzi merasa heran jika dalam prosesnya PDAM Tirta Asasta mendapatkan perizinan, sementara ada penolakan dari warga sekitar yang bersebelahan dengan tanki air raksasa tersebut. Padahal persetujuan warga adalah hal pokok sebelum terbitnya perizinan.
"Bagaimana bisa perizinan pembangunan tangki air raksasa keluar, bisa terbit, tanpa adanya persetujuan warga sekitar. Padahal persetujuan warga adalah hal pokok sebagai persyaratan dikeluarkannya perizinan pembangunan giant water tank," kata anggota Komisi VI DPR RI tersebut.
Salah satu warga terdampak di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Yani Suratman, dalam pengaduannya mengungkapkan jika proses gugatan yang dilayangkan warga sudah memasuki sidang yang ke-14. Pada Selasa 22 Agustus 2023 atau sidang ke-15, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengagendakan keterangan saksi ahli dari pihak Pemerintah Kota Depok.
"Tuntutan kami sangat jelas, membatalkan dan tidak sahnya IMB (water tank), kemudian mewajibkan tergugat untuk mencabut izin pembangunan water tank," kata Yani.
Warga berharap, Fraksi PAN DPR RI memperjuangkan 'nasib' mereka. Termasuk dengan mengawal proses persidangan yang berlangsung di PTUN Bandung.