REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) August Hamonangan mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk masif melakukan sosialisasi mengenai upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta. Menurutnya, upaya itu akan lebih efektif jika menggandeng ibu-ibu pengajian untuk turut melakukan sosialisasi.
"Maksud saya kita pergunakan dan manfaatkan keberadaan ibu-ibu pengajian, itu lebih efektif. Karena mereka dasar fondasi utamanya adalah kebersihan sebagian dari iman. Itu harus dilakukan terobosan oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup)," kata August dalam rapat Komisi D bersama DLH DKI Jakarta ihwal polusi udara, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Selain ibu-ibu pengajian, Pemprov DKI Jakarta juga perlu menggandeng para ibu-ibu yang aktif dalam kegiatan gereja. Hal itu, lagi-lagi dinilai efektif dan lebih tepat sasaran untuk menjembatasi sosialisasi mengatasi polusi udara.
"Kemudian juga ada ibu-ibu pendoa di berbagai gereja itu juga segera diberdayakan untuk melakukan sosialisasi ini. Dan kami tentunya di dewan siap untuk ketika di lapangan di dapil kami bisa menyosialisasikan program-program untuk mengatasi polusi udara," jelas dia.
Ide tersebut disampaikan August lantaran menurut pengamatannya, sosialisasi mengendalikan pencemaran udara yang dilakukan di tingkat RT/ RW tidak benar-benar efektif dan sekedar formalitas. Sehingga perlu ide-ide segar dalam implementasinya.
"Kalau sosialisasi di tingkat RT/RW saya tidak yakin itu sosialisasi yang terbaik, menurut saya itu bukan pendekatan yang terbaik untuk masyarakat. Karena saya lihat langsung ada (program) 'Jakarta Peduli Sampah' RT/RW cuma pegang sampah dan cabang pohon, lalu difoto dan dilaporkan, jadi bukan gotong-royong tapi sekadar gitu-gitu saja (foto-foto). Saya tidak satu atau dua kali lihat itu, yang hanya foto-foto, itu bahkan anggarannya lumayan besar," ungkap dia.
Sebagai informasi, ada beberapa poin upaya pengendalian pencemaran udara yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Di antaranya meliputi penanaman pohon di lima wilayah kota administrasi, penerapan work from home (WFH) untuk ASN Pemprov DKI Jakarta, penerapan kewajiban lulus uji emisi bagi kendaraan bermotor, dan pengenaan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan belum uji emisi maupun tidak lulus uji emisi.