Kamis 24 Aug 2023 23:34 WIB

DKI Jakarta Minta Bengkel Gratiskan Layanan Uji Emisi Kendaraan

Razia kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi dilakukan mulai 1 September 2023.

Petugas mencetak hasil uji emisi kendaraan mobil di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). DKI Jakarta akan melakukan uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (25/8/2023), dan mulai diterapkan sanksi secara efektif mulai 1 September 2023. Penerapan sanksi tersebut untuk menangani polusi udara di DKI Jakarta yang belum kunjung membaik.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas mencetak hasil uji emisi kendaraan mobil di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). DKI Jakarta akan melakukan uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (25/8/2023), dan mulai diterapkan sanksi secara efektif mulai 1 September 2023. Penerapan sanksi tersebut untuk menangani polusi udara di DKI Jakarta yang belum kunjung membaik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto meminta bengkel uji emisi kendaraan menggratiskan biaya bagi warga yang akan memeriksa emisi kendaraan miliknya.

 

Baca Juga

"Kami mengajak seluruh bengkel yang ada layanan uji emisi untuk menggratiskan pelayanan uji emisi bagi warga Jakarta," kata Asep dalam Forum Merdeka Barat (FMB9), Kamis (24/8/2023).

 

Asep mengatakan sudah menemui para pemilik bengkel untuk membahas sekaligus bernegosiasi agar menggratiskan layanan uji emisi kendaraan menjelang razia bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

 

Warga DKI Jakarta dapat mengetahui lokasi bengkel yang melayani uji emisi kendaraan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang sudah terintegrasi sekitar 500 bengkel. Asep menyebut ada lebih dari 300 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 119 bengkel untuk kendaraan roda dua.

 

Satuan tugas (Satgas) Uji Emisi DKI Jakarta merazia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Ibu Kota mulai 1 September 2023. Satgas tersebut terdiri dari personel Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, serta dibantu personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta.

 

Tilang uji emisi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi polusi udara secara signifikan. Razia ini merupakan penegakan hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement