Jumat 25 Aug 2023 16:18 WIB

Suara Protes Warga Atas Besaran Denda Tilang Kendaraan tak Lolos Uji Emisi

Denda tilang kendaraan tak lulus uji emisi Rp 250 ribu untuk motor, mobil Rp 500 ribu

Red: Andri Saubani
Aktivitas uji coba perdana tilang uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).
Foto:

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat jumlah warga pengendara kendaraan bermotor di Jakarta yang sadar melakukan uji emisi masih sangat minim. Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor pun dipastikan kian dimasifkan sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan pencemaran udara.  

"Sejauh ini tingkat partisipasi warga kesadaran warga untuk uji emisi baru 5 persen. Kita tahu jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta diantaranya adalah kendaraan di luar mobil penumpang," kata Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko kepada wartawan di lokasi uji coba tilang uji emisi kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).  

Sarjoko mengatakan, pihaknya terus memasifkan kegiatan uji emisi karena kondisi polusi udara saat ini kian parah. Diharapkan dengan kegiatan uji emisi, kendaraan yang mengaspal di jalanan Jakarta tidak mengotori udara. 

"Salah satu faktor dominan terkait dengan menurunnya kualitas udara di DKI Jakarta ini berkaitan dengan sumber emisi dalam hal ini di dalam kendaraan bermotor sehingga salah satu upaya yang kita lakukan bagaimana membangun kesadaran warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan, salah satunya dengan melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan," jelas dia. 

Menurut penuturan Sarjoko, untuk memfasilitasi masyarakat, kegiatan uji emisi kendaraan bisa dilakukan di berbagai bengkel yang sudah menjalin kerjasama dengan Pemda DKI Jakarta.  

"Kita sudah bekerja sama dengan bengkel-bengkel yang selama ini kita sudah lakukan pelatihan-pelatihan, untuk bengkel mobil itu ada 378 lokasi dan bengkel sepeda motor ada 119 lokasi," kata Sarjoko.

Anggota DPRD DKI Hardiyanto Kenneth menyarankan Pemprov DKI Jakarta bersama pihak terkait memberlakukan tilang uji emisi kendaraan secara dadakan dan acak. "Jadwal tilang emisi seharusnya tidak perlu ada pemberitahuan, lakukan saja secara acak supaya pelanggar tidak bisa menghindar," kata Kenneth kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Kenneth menuturkan, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan terobosan yang komprehensif dan berani agar masalah polusi segera tertangani. Selain itu, Kenneth meminta seluruh kendaraan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar dilakukan pemeriksaan emisi secara berkala karena ada beberapa penemuan sejumlah truk tidak layak jalan.

Truk itu diketahui miliki Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan dan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta. "Truk-truk operasional SKPD agar seluruhnya juga harus dilakukan uji emisi, harus diperketat pengawasannya, kalau memang tak layak harus diberikan rekomendasi tidak layak jalan," katanya.

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga harus mengatasi masalah polusi secara mikro bersama beberapa lembaga. Sedangkan untuk makro bisa berkolaborasi dengan kementerian, seperti melakukan pengecekan terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) serta aktivitas industri.

"Saya berpesan kepada masyarakat jika ada industri yang melakukan pencemaran udara silakan untuk melapor, karena masalah ini akan berdampak ke kita semua," katanya.

 

 

photo
Tiga Opsi Solusi Atasi Polusi Udara Jakarta - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement