REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menentapkan status tanggap darurat bencana kekeringan di 10 kecamatan per Senin (28/8/2023). Penetapan status tanggap darurat itu dilakukan lantaran 10 kecamatan tersebut sudah mulai terdampak bencana kekeringan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut Aah Anwar Saepuloh mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir pihaknya telah menerima laporan kekurangan air bersih dari warga di 10 kecamatan itu. Karena itu, Pemkab Garut menetapkan status tanggap darurat agar penanganan bencana kekeringan di lapangan dapat lebih optimal.
"Sebelumnya kan kami sudah tetapkan status siaga darurat di 19 kecamatan, mulai 31 Juli-31 Oktober. Nah mulai hari ini, kami tetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan di 10 kecamatan," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Senin.
Ia menyebutkan, 10 kecamatan yang dimaksud adalah Cigedug, Malangbong, Pakenjeng, Limbangan, Peundeuy, Kadungora, Cikelet, Sukawening, Pameungpeuk, dan Pasirwangi. Status tanggap darurat bencana kekeringan itu akan berlaku hingga 14 hari ke depan.