Senin 28 Aug 2023 16:36 WIB

Vonis Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji di Kasus TPPU Lebih Ringan dari Tuntutan

Angin divonis 7 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 3,7 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap terkait pengurusan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ilustrasi)
Foto:

Angin didakwa menerima aliran gratifikasi Rp29,5 miliar dan melakukan TPPU hingga Rp44,1 miliar. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan Angin Prayitno Aji terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang disertai TPPU. 

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti 6 bulan," kata JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023). 

Tak hanya tuntutan penjara dan denda, Angin Prayitno Aji juga menghadapi tuntutan uang pengganti sebesar Rp29,5 miliar akibat kejahatannya. Angin dituntut melunasi uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

"Dengan ketentuan kalau tidak bayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak punya harta mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU KPK.  

Atas putusan ini, Angin Prayitno dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.  Sebelumnya, TPPU Angin Prayitno dialirkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan, apartemen, hingga mobil Volkswagen (VW) Polo. TPPU sebanyak Rp44 miliar tersebut termasuk akumulasi gratifikasi dan suap yang diterima Angin dari para wajib pajak di kasus PT Gunung Madu, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin).

Hasil gratifikasi dan suap disamarkan lewat pembelian aset dengan atas nama orang lain. Pembelian aset berupa kendaraan, tanah dan properti diatasnamakan Fatoni, Ragil Jumedi, Luqman, Sulthon, dan Agung Budi Wibowo.

Di sisi lain, Majelis hakim PN Jakpus sudah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Angin Prayitno Aji. Angin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap untuk merekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana pengganti kepada Angin Prayitno karena dinilai terbukti telah menikmati uang hasil korupsinya. Hakim menjatuhkan pidana tambahan Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura. Sehingga Angin sebenarnya sedang menjalani masa penjara di perkara pertama.

photo
Sederet pegawai pajak tersangkut masalah. - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement