Senin 25 Sep 2023 15:42 WIB

Saksi Sebut Rafael Alun Trisambodo Main Dua Kaki, Jadi Pegawai Pajak dan Konsultan Pajak

Padahal pegawai Ditjen Pajak aktif dilarang bekerja sebagai konsultan pajak.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).  Selain didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Selain didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo disebut  punya pekerjaan sampingan sebagai petinggi perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme). Padahal pegawai Ditjen Pajak aktif dilarang bekerja sebagai konsultan pajak. 

Hal itu disampaikan oleh mantan pegawai Ditjen Pajak sekaligus ahli pajak PT Arme Ary Fadilah saat bersaksi untuk terdakwa Rafael. Mulanya, Ary mengakui pernah menjadi pegawai di Ditjen Pajak. Tapi Ary memilih meneruskan berkarier di konsultan pajak. 

Baca Juga

"Apakah di kode etik Ditjen Pajak ada mengatur terkait kode etik pegawai pajak tidak boleh mendirikan perusahaan konsultan pajak?" tanya JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/9/2023). 

"Ada. Untuk mendapatkan izin itu salah satunya tidak bertugas sebagai pegawai Ditjen Pajak yang masih aktif," jawab Ary. 

Menurut kesaksian Ary, izin sebagai konsultan pajak baru diberikan jika orang tersebut sudah diberhentikan sebagai pegawai Ditjen Pajak. Ary menjamin aturan itu sudah berlaku puluhan tahun sejak dirinya bekerja hingga keluar dari Ditjen Pajak pada 2003.

"Itu sebelum saudara keluar di tahun 2003 di Ditjen Pajak sudah ada kode etik itu?" tanya JPU KPK. 

"Sudah," jawab Ary. 

Lalu bagaimana dengan status Rafael Alun Trisambodo? Menurut kesaksian Ary, ternyata Rafael bermain di dua kaki dengan bekerja di Ditjen Pajak sekaligus konsultan pajak. 

"Data karyawan PT Arme disini ada nomor 1, Rafael Alun jabatan board of commissioners (dewan komisaris). Pada saat itu saudara mengetahui pada saat saudara sudah di PT Arme atau pada saat mendaftar?" tanya JPU. 

"Pada saat di PT Arme," jawab Ary. 

Ary merasa baru mengetahui kejanggalan soal double job pekerjaan Rafael Alun saat sudah diterima bekerja di PT Arme. Ary pun menyadari Rafael saat itu bekerja di Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta 2.

"Pada saat itu jabatan terdakwa apa?" tanya JPU KPK. 

"Ketua tim pemeriksa pajak," jawab Ary. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement