Selasa 11 Jul 2023 11:31 WIB

KPK Kembali Telusuri Aset-Aset Rafael Alun di Yogyakarta

Sebelumnya, aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar telah disita KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset milik eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, yang berada di Yogyakarta. Informasi ini ditelusuri dengan memeriksa tiga saksi pada Senin (10/7/2023).

Ketiga saksi itu, yakni pihak swasta bernama Heri Pranoto, seorang karyawati Ari Primawati, dan seorang ibu rumah tangga Anggriasti Hasworo. Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai aset-aset yang ditelusuri oleh tim penyidik. Dia hanya menyebut, selain ketiga saksi itu, KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang notaris bernama Sugiharto. Namun, Sugiharto tak hadir dan tanpa konfirmasi.

"Pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menyita sebanyak 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun Trisambodo. Seluruh aset yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu bernilai total Rp 150 miliar.

Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara yang menjerat Rafael. Tanah dan bangunan yang disita itu berada di kota berbeda, yakni sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 lainnya di Manado, Sulawesi Utara.

Adapun KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.

Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

 

photo
Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK - (infografis Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement