REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendaraan yang melewati jalan DKI Jakarta harus lulus uji emisi karena jika tidak ada akan diminta putar balik. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balikkan, tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan kenakan bukan putar balik tetapi tilang," kata Syafrin kepada wartawan pada Rabu (30/8/2023).
Kemudian, ia mengimbau para pemilik kendaraan yang akan memasuki DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi. Hal ini untuk mengurangi polusi udara.
"Uji emisi itu kita harapkan masyarakat mau merawat kendaraannya sehingga emisi gas buangnya memenuhi standar emisi yang ditetapkan, paling tidak itu bisa mengurangi," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta uji emisi kendaraan dilakukan semakin masif sebagai salah satu upaya untuk mengurangi polusi di Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Saya minta terus uji emisi ini," kata Wapres di sela-sela kunjungan kerja ke Cirebon, Jawa Barat, sebagaimana dipantau melalui tayangan video di Jakarta, Sabtu (26/8/2023).
Kiai Ma'ruf menyampaikan salah satu masalah yang harus ditangani adalah sumber polusi itu sendiri yaitu emisi dari kendaraan bermotor. Namun, uji emisi saat ini belum terlalu berdampak dalam mengurangi polusi karena baru berjalan sebentar.
"Sekarang, uji emisi, tetapi ini belum berpengaruh karena baru lima persen, tentu belum berdampak," tambahnya.