REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi mencabut gugatan senilai Rp1 triliun terhadap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI. Dengan demikian, masing-masing pihak sepakat berdamai.
Para pihak setuju mengambil opsi damai usai mengikuti rangkaian mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Intinya adalah beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya karena beliau menganggap silahturahim itu lebih penting, mempertahankan silahturahim itu menurut beliau jauh lebih penting daripada memutus," kata Buya Anwar pada Rabu (30/8/2023).
Walau demikian, Panji Gumilang masih diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang kali ini. Sebab, Panji masih ditahan di Bareskrim Polri karena tersandung kasus pidana.
"Dalam mediasi ini pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau, karena beliau ada kendala teknis," ujar Anwar
Setelah menyatakan damai, Anwar mengungkapkan keinginannya menjenguk Panji Gumilang di Mabes Polri. Anwar mengaku ingin berbincang dengan Panji Gumilang.
"Saya juga harus membalas sebagai wujud kesiapan saya untuk berdamai, saya yang akan datang ke tempat beliau, datang menjenguk beliau di Mabes Polri," ujar Anwar.
Buya Anwar menyebut ada topik khusus yang akan dibicarakan bersama Panji Gumilang. "Saya rasa bicara tentang hari akhir, karena sama-sama tua saya sudah tua, dia sudah tua. Ini karena saya malu juga, kami yang sudah tua-tua masa bertengkar," ucap Anwar.
Anwar juga mengatakan saat bertemu dengan Panji Gumilang maka tak lagi menyandang status tergugat dan penggugat. "Jadi nanti hubungan saya dengan pak Panji ketika saya ke Bareskrim bukan hubungan penggugat-tergugat, tapi hubungan sesama mantan IAIN Ciputat (UIN Syarif Hidayatullah) karena kami berasal dari kampus yang sama," ujar Anwar.
Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, melaporkan Anwar Abbas ke PN Jakpus pada Kamis (6/7/2023). Panji Gumilang juga melayangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga.
Gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dimohonkan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023. Adapun klasifikasi merupakan perbuatan melawan hukum.
Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.
Hendra Effendy menyebut kerugian materiel yang dialami kliennya senilai Rp 1 triliun. Dia pun menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun dan akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian.