Sabtu 02 Sep 2023 05:17 WIB

Kagetnya Warga Didenda Tilang Emisi Ratusan Ribu Rupiah dan Rencana Razia Berpindah-pindah

Sejumlah pengguna kendaraan bermotor mengaku kaget karena langsung ditilang denda.

Polisi memberikan pengarahan kepada pengendara mobil yang akan melakukan uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi memberikan pengarahan kepada pengendara mobil yang akan melakukan uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Haura Hafizhah, Ali Mansur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023). Sejumlah warga pengguna kendaraan bermotor mengaku kaget karena langsung ditilang dengan denda. 

Baca Juga

Pengamatan Republika di kawasan Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat, sejumlah pengendara kendaraan roda dua dan roda empat masih belum mengetahui adanya penilangan berupa denda yang dikenakan akibat belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi. Padahal sosialisasi atau uji coba tilang uji emisi sudah dilakukan sejak pekan lalu, Jumat (25/8/2023). 

"Saya kan mikir cuma nge-test uji emisi, tahu-tahunya enggak lulus, dan langsung ditilang," kata seorang pengendara kendaraan roda dua, Wawan kepada wartawan di Jalan Industri Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023). 

Wawan menilai sosialisasi tilang uji emisi kendaraan bermotor itu tidak kurang digaungkan, sehingga dirinya tidak tahu ada penindakan tilang langsung pada awal September ini. 

"Ya masih kurang lah, jangan kayak gini, kan masyarakat kaget, banyak masyarakat yang belum paham," protes dia.  

Wawan pun mengaku kecele. Dia mengira bahwa pemberhentian yang dilakukan petugas di Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat hanyalah uji coba uji emisi. Rupanya malah penilangan, sehingga mau tidak mau dia harus mengikuti arahan petugas. 

"Tadinya di sini mau uji emisi doang, gratis, eh tahunya kena tilang," ungkapnya kesal.  

Senada, pengendara kendaraan roda empat, Feri juga mengungkapkan bahwa dirinya mengira bahwa belum akan diberlakukan denda dalam penilangan uji emisi kendaraan. Dia pun mengaku kaget. 

"Tadi sih pak polisinya bilang kemarin waktunya sudah (uji coba tilang uji emisi), tapi kan saya ketangkepnya sekarang. Iya (sosialisasi kurang), harapannya kalau awal-awal jangan langsung ditilang ya, mestinya diperingati dulu, jadi kan juga kaget," ujar Feri.  

Wawan dan Feri merupakan dua pengendara kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi kendaraan pada penilangan perdana dengan sanksi berupa denda pada hari ini. Mereka menyerahkan STNK atau SIM kepada petugas dan nantinya akan membayarkan denda di Kejaksaan setempat. 

Berdasarkan razia uji emisi perdana dengan sanksi denda di Jalan Industri Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pihaknya mencatat ada sebanyak 39 kendaraan yang diberhentikan, delapan di antaranya dikenai sanksi denda. Perinciannya, jumlah mobil berbahan bakar solar yang diberhentikan berjumlah empat unit, tiga diantaranya tidak lulus uji emisi dan satu lainnya lulus uji emisi.

Adapun mobil berbahan bakar bensin sebanyak sembilan mobil yang keseluruhannya lulus uji emisi. Sementara itu, jumlah kendaraan roda dua sebanyak 26, lima mobil diantaranya tidak lulus dan 21 lulus uji emisi. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement