REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang peserta Pemilu 2024 kampanye di semua tingkatan sekolah. Rencana tersebut termuat dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Revisi ini merupakan tindak lanjut atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye dan mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat.
Dalam rancangan PKPU tersebut, KPU menyisipkan Pasal 72 ayat 1a yang bunyinya serupa dengan amar putusan MK. Untuk mengatur lebih lanjut ihwal kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan, KPU menyisipkan Pasal 72A dan 72B.
Dalam Pasal 72A ayat 4, dinyatakan bahwa tempat pendidikan adalah perguruan tinggi. Lebih rincinya, KPU menyatakan perguruan tinggi itu meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
Dalam pasal tersebut, tidak ada frasa yang menyatakan bahwa sekolah merupakan tempat pendidikan yang boleh digunakan untuk berkampanye. Dengan demikian, peserta pemilu dilarang berkampanye di sekolah, baik itu PAUD, SD, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, pihaknya melarang kampanye di sekolah dengan pertimbangan usia siswa. Semua siswa PAUD, SD, dan SMP sudah pasti belum masuk usia memilih. Adapun siswa SMA hanya sebagian yang sudah masuk usia memilih.
"SMA, Madrasah Aliyah dan segala macam yang sederajat kan tidak semuanya sudah usia pilih. Tapi kalau di kampus, sudah semuanya usia pilih," kata Mellaz kepada wartawan ketika ditemui di sela-sela acara uji publik revisi PKPU Kampanye di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu mengatakan, pihaknya melarang kampanye di sekolah setelah mendapat masukan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag). "Sebagai pertimbangan, ya logis juga di SLTA tidak usah (ada kampanye)," ujarnya.
MK pada Selasa (15/8/2023) membacakan putusan atas perkara nomor 65/PUU-XXI/2023. Lewat putusan tersebut, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu menjadi: "(Peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Merespons putusan tersebut, sejumlah pihak, mulai dari menteri hingga orang tua siswa, meminta agar kampanye politik hanya diperbolehkan di perguruan tinggi. "Saya imbau sebaiknya sekolah-sekolah maupun madrasah tidak usahlah dipakai tempat untuk berkampanye. Biarlah mereka guru-guru fokus mengantar peserta didiknya untuk menebus ketertinggalan akibat learning loss kemarin saat Covid-19,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Kamis (24/8/2023).