Selasa 05 Sep 2023 06:34 WIB

Ada Diskon Tiket KA untuk Difabel, Ini Cara Mendapatkannya

Registrasi reduksi cukup dilakukan hanya sekali saja.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Petugas membatu penumpang dengan menggunakan kursi roda untuk menaiki Rangkaian kereta (Ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi.
Petugas membatu penumpang dengan menggunakan kursi roda untuk menaiki Rangkaian kereta (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bersamaan dengan Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan akan ada potongan harga tiket kereta api bagi difabel. Diskon diberikan untuk kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen.

“Diskon ini untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Senin (4/9/2023).

Baca Juga

Joni menuturkan, diskon tetap bagi penumpang difabel diberikan sebagai kado KAI pada Hari Pelanggan Nasional. Program khusus tersebut diberikan untuk masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Untuk mendapatkan fasilitas reduksi, Joni menuturkan penyandang difabel wajib melakukan registrasi di costumer service stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

“Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan,” jelas Joni.

Dia menuturkan, registrasi reduksi tersebut cukup dilakukan hanya sekali saja. Selanjutnya penumpang dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau loket stasiun. Joni menambahkan, ada yang perlu diperhatikan bagi penumpang difabel.

“Yang harus diperhatikan penumpang difabel yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” ungkap Joni.

Dia menegaskan, ada konsekuensi juga pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas. Joni mengatakan, tiket tersebut dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” ujar Joni.

Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon bagi penumpang difabel atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi customer service KAI di stasiun.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement