REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor (Polres) Malang memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi tentang satu orang warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang meninggal dunia akibat suara keras dari sound system atau pelantang peserta karnaval.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan terkait meninggalnya satu orang kakek berinisial W berusia 67 tahun tersebut, pihaknya telah meminta laporan dari pihak keluarga.
"Kami sudah melakukan konfirmasi melalui Kapolsek Jabung, dan sudah mendatangi rumah almarhum," ujar Taufik.
Sebagai informasi, pada Rabu (6/9) beredar kabar dan viral di media sosial yang menyatakan ada satu orang warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, meninggal dunia akibat cek sound (horeg) pada saat perayaan karnaval.
Berbekal informasi tersebut, kata Taufik, personel Polres Malang melakukan pengecekan dan mendatangi rumah almarhum. Berdasarkan keterangan keluarga, kakek tersebut memiliki riwayat penyakit sesak nafas atau asma.
Kemudian, lanjutnya, pada saat itu, ada pelaksanaan karnaval yang dilakukan di wilayah Jabung yang digelar pada 31 Agustus 2023. Saat itu, ada sebuah mobil pikap yang mengangkut pelantang melewati rumah almarhum.
Pada mulanya, kakek itu berada di dalam rumah, namun kemudian meminta salah satu anggota keluarganya untuk mengantarkan ke depan rumah dan melihat karnaval tersebut. Tidak lama berselang, kendaraan pikap tadi melintas di depan rumah almarhum.
"Berdasarkan keterangan keluarga, kakek tersebut memang dalam kondisi sakit. Almarhum sesak nafas dan minta diantar kembali ke dalam rumah. Tidak lama yang bersangkutan meninggal dunia," ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Malang bersama Polsek jajaran menyatakan tidak akan mengeluarkan izin pelaksanaan cek sound atau battle sound yang dalam beberapa waktu terakhir dinilai mengganggu ketertiban.
Ia menegaskan, jika panitia karnaval tetap bersikeras untuk menyelenggarakan acara dengan pelantang berlebihan, Polres Malang bersama muspika setempat dan Satpol PP akan dengan segera menghentikan kegiatan tersebut dan menyita peralatan yang digunakan.
"Kami tegaskan, kami tidak akan mengeluarkan surat izin untuk cek sound atau battle sound. Pelaksanaan acara serupa, harus mengantongi izin," katanya.
Dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat seperti karnaval, lanjutnya, personel Polres Malang akan terus melakukan pengecekan dan pemantauan di lapangan.
Jika terbukti menggunakan pelantang berlebihan, pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait akan mengambil langkah tegas.
"Kami tetap akan melakukan cek ke lapangan, dan penyelenggara. Adapun karnaval yang disampaikan ke kepolisian, kami akan tetap mengecek dan memanggil penyelenggara agar tidak menggunakan sound system berlebihan," ujar dia.
Pemerintah Kabupaten Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 200.1.1/9081/35.07.207/2023 tentang Penyelenggaraan Karnaval/Cek Sound dan Hiburan Keramaian. Dalam SE itu, disebutkan sejumlah larangan.
Di antaranya adalah, gelaran karnaval dilarang menggunakan alat pengeras suara atau pelantang dengan intensitas kekuatan lebih dari 60 desibel yang bisa membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.
Selain itu, kegiatan tersebut bisa dilaksanakan maksimal hingga pukul 23.00 WIB. Panitia bertanggung jawab penuh apabila terjadi kerusakan akibat kegiatan karnaval itu.