Senin 18 Sep 2023 03:59 WIB

Pilkada 2024 Dimajukan, Komisi II DPR akan Bahas Bersama Kemendagri

Perlu diperhatikan potensi sengketa hasil pilkada 2024 yang diajukan ke MK.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya wacana mempercepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dari 27 November menjadi September 2024, dimaksudkan agar bisa dilakukan penataan rentang waktu keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyampaikan, pihaknya akan membahas masalah itu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Adanya batasan yang jelas tentang rentang waktu keserentakan pelantikan hasil Pilkada Serentak diharapkan akan terciptanya sinkronisasi perencanaan pembangunan di level nasional dengan pemerintah lokal atau daerah," ujar Guspardi dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertema 'Mengawal Keselarasan Pilkada Serentak dengan Manajemen Perencanaan Pembangunan Tahun 2024-2029' dikutip di Jakarta, Ahad (17/9/2023).

Legislator PAN dari Dapil Sumatra Barat tersebut menerangkan, jika pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 tetap digelar pada November, perlu diperhatikan potensi sengketa hasil pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari beberapa daerah. Merujuk pengalaman pilkada sebelumnya, sambung dia, sengketa tersebut bisa berlarut-larut jika regulasi dan jadwal pelantikan tidak diaur secara tegas.

"Komisi II DPR RI siap membahas adanya wacana Pilkada Serentak 2024 dimajukan dari rencana semula digelar 27 November 2024 ke bulan September 2024," kata Guspardi.

Menurut dia, potensi gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 yang diajukan ke MK perlu dibicarakan lebih lanjut oleh Komisi II DPR bersama Kemendagri. Bahkan, kalau perlu kedua lembaga melakukan konsultasi dengan MK. Misalnya, membuat payung hukum agar tak semua sengketa hasil pilkada dapat diproses di MK.

"Pemerintah bersama DPR akan mengkonsultasikan masalah ini kepada MK, perlu dibuat aturan main apa yang boleh diajukan gugatan ke MK dan mana yang tidak boleh,” jelas Guspardi.

Dia menyebut, Komisi II DPR akan membicarakan masalah tersebut antarfraksi. Setelah itu, mendiskusikan dengan Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan KPU maupun Bawaslu.

"Nanti kita musyawarahkan apakah tetap 27 November atau dimajukan. Gunanya apa? Bagaimana pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota saling bersinergi untuk terciptanya efesiensi dan efektifitas dalam manajemen program perencanaan pembangunan 2024 -2029 yang terintegrasi," kata Guspardi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement