Senin 18 Sep 2023 03:59 WIB

Pilkada 2024 Dimajukan, Komisi II DPR akan Bahas Bersama Kemendagri

Perlu diperhatikan potensi sengketa hasil pilkada 2024 yang diajukan ke MK.

Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya wacana mempercepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dari 27 November menjadi September 2024, dimaksudkan agar bisa dilakukan penataan rentang waktu keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyampaikan, pihaknya akan membahas masalah itu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Adanya batasan yang jelas tentang rentang waktu keserentakan pelantikan hasil Pilkada Serentak diharapkan akan terciptanya sinkronisasi perencanaan pembangunan di level nasional dengan pemerintah lokal atau daerah," ujar Guspardi dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertema 'Mengawal Keselarasan Pilkada Serentak dengan Manajemen Perencanaan Pembangunan Tahun 2024-2029' dikutip di Jakarta, Ahad (17/9/2023).

Legislator PAN dari Dapil Sumatra Barat tersebut menerangkan, jika pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 tetap digelar pada November, perlu diperhatikan potensi sengketa hasil pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari beberapa daerah. Merujuk pengalaman pilkada sebelumnya, sambung dia, sengketa tersebut bisa berlarut-larut jika regulasi dan jadwal pelantikan tidak diaur secara tegas.

"Komisi II DPR RI siap membahas adanya wacana Pilkada Serentak 2024 dimajukan dari rencana semula digelar 27 November 2024 ke bulan September 2024," kata Guspardi.