Sabtu 23 Sep 2023 13:40 WIB

Mabes TNI Laporkan Kuasa Hukum yang Mengeklaim Ahli Waris Tanah Jatikarya 

Warga yang mengaku ahli waris kini dilaporkan Mabes TNI ke Bareskrim Polri.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah warga ahli waris melaksanakan buka puasa saat aksi penutupan Gerbang Tol Jatikaryayang menjadi bagian Tol Cimanggis-Cibitung di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/4/2023).
Foto: Antara/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah warga ahli waris melaksanakan buka puasa saat aksi penutupan Gerbang Tol Jatikaryayang menjadi bagian Tol Cimanggis-Cibitung di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) telah melaporkan kuasa hukum warga Jatikarya Dani Bahdani ke Bareskrim Polri. Dani dilaporkan karena diduga memalsukan dokumen tanah milik Mabes TNI seluas 48 hektare yang terletak di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Satgas Tim Hukum Mabes TNI Kolonel Chk Agus Hari Suyanto mengatakan, Dani Bahdani dan kawan-kawan sebagai pihak terlapor atas laporan polisi nomor LP/B/15/III/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 14 Maret 2023. "Dani dan kawan-kawan dilaporkan oleh Mayor Chk Asep selaku Pakum Denma Mabes TNI," kata Agus saat dihubungi Republika.co.id di Kota Bekasi, Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga

Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Dani Bahdani, Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri sudah memanggil atas nama Gunun HM yang sering memimpin aksi pendudukan Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci). Gunun sempat menjadi target pencarian orang karena selalu mangkiri ketika dua kali dipanggil penyidik Bareskrim Polri.

Agus mengatakan, Gunun merupakan saksi kunci dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat lahan milik Mabes TNI seluas 48 hektare di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna. Sayangnya, panggilan penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri kepada Gunun, selalu diabaikan sama yang bersangkutan.

"Sudah dalam kurun waktu dua pekan ini pihak penyidik melakukan upaya pencarian saudara Gunun agar datang memenuhi panggilan penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri dengan penuh kesadaran sendiri. Sebagai warga negara yang baik harus taat hukum untuk hadir sebagai saksi adalah wajib hukumnya," kata Agus.

Menurut Agus, perwakilan TNI sempat mengingatkan Gunun untul segera mematuhi panggilan dari Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri. Karena, jika Gunun tidak kooperatif dalam pemeriksaan, sambung dia, penyidik bisa menjemput paksa. "Hal ini dibenarkan berdasarkan ketentuan Pasal 112 Ayat 2 KUHAP," kata Agus.

Agus menuturkan, apabila Gunun mempersulit proses penyelesaian perkara pidana ini, bisa dikenakan sanksi hukum pidana sesuai dengan ketentuan pasal 216 KUHP juncto Pasal 224 KUHP. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan Ketidak hadiran Gunun di Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, secara terus menerus. 

Komandan Detasemen Markas Besar TNI Brigjen Mar Nawawi sangat mendukung upaya yang penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri untuk segera memanggil Gunun. Nawawi memastikan, pihaknha terus memantau perkembangan kasus saling klaim lahan Jatikarya.

Pasalnya, permasalahan itu sudah berlangsung cukup lama sehingga Mabes TNI ingin agar secepatnya tuntas. "Kami juga berharap yang bersangkutan kooperatif segera memenuhi panggilan dari Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri. Jangan sampai dilakukan upaya jemput paksa," kata Nawawi.

Ahli waris versus Mabes TNI...

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement