Kamis 28 Sep 2023 17:11 WIB

Mantan Hakim MK Sebut Usia Capres Bukan Konstitusional

Untuk itu, menurut dia itu bukan ranah MK.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Mahkamah Konstitusi, ilustrasi
Mahkamah Konstitusi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa gugatan batas usia minimal capres cawapres ke Mahkamah Konstitusi salah alamat. Ia meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak terkait hal itu.

"Saya tegaskan, urusan umur itu nggak ada urusan dengan konstitusi. Itu bukan isu pengujian konstitusionalitas. Itu wilayahnya legeslatif review. Itu legal policy pembuat undang-undang," kata Dewa seperti dinukil dari Kantor Berita Antara, Kamis (28/9/2023). 

Baca Juga

Menurut dua, urusan berapa usia yang mau ditetapkan untuk presiden dan calon wakil presiden, adalah kewenangan pembentuk undang-undang. Tidak ada dasar yang mengatakan, bahwa penetapan umur pada seseorang untuk menempati jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik bukan urusan konstitusional.

"Bagaimana kita mengatakan 40 tahun, 30 tahun atau berapapun itu konstitusional? Nggak ada kan? Terus bagaimana kita mengukur konstitusional atau tidak. Argumentasi bahwa usia minimal capres cawapres adalah 40 tahun adalah inkonstitusional apa, kan nggak ada dasarnya," kata dia.