REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan wilayah setempat dalam status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Penetapan ini seiring dengan peningkatan kasus kebakaran lahan dan udara yang terus diselimuti kabut asap sehingga pemerintah perlu mengambil tindakan lebih lanjut, salah satunya dengan menetapkan status tanggap darurat karhutla," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Senin (2/10/2023).
Dia mengatakan, dengan penetapan status tersebut Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkait akan memenuhi indikator-indikator yang harus dilengkapi saat status tanggap darurat karhutla bencana ditetapkan.
"Saat ini kita utamakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan pelayanan dasar lain di samping tim pemadam terus melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan," kata wanita berhijab itu.