REPUBLIKA.CO.ID, PASAMAN--Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, mengatakan pelaku pencabulan terhadap 35 anak di Kabupaten Pasaman, membujuk korbannya dengan iming-iming memberikan permen. Pelaku berinisial RP (25 tahun) merayu para korban dengan memberi permen.
Setelah itu, korban dibawa ke suatu tempat yang kemudian berlanjut melakukan perbuatan asusila terhadap anak-anak di bawah umur. “Korban diimingi permen. Ada juga yang diberikan rokok. Aksi cabulnya dilakukan di beberapa tempat,” kata Yudho, Kamis (5/10/2023).
Yudho menyebut anak yang masih rentang usia 9-13 tahun yang menjadi korban cabul RP menurut Yudho adalah warga sekitar tempat RP tinggal. Yakni, di Nagari Bahagia Padang Galugua, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman Barat.