Senin 09 Oct 2023 13:56 WIB

Dalih Firli Bahuri Soal Foto Pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo

Menurut Firli, sangat mungkin saat ini koruptor bersatu melakukan serangan balik.

Red: Andri Saubani
Foto Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beredar viral. (ilustrasi)
Foto:

Seperti diketahui, foto pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo beredar di tengah dugaan pemerasaan dalam penanganan kasus korupsi di Kementan. Dalam foto yang beredar di kalangan wartawan, tampak Firli mengenakan pakaian olahraga berupa kaus, celana pendek, dan sepatu olahraga. Sedangkan, Mentan SYL yang membelakangi kamera terlihat menggunakan kemeja berwarna dasar cokelat dengan corak putih dan celana jins biru tua.

Momen yang tertangkap kamera itu menunjukkan keduanya sedang duduk di sebuah bangku panjang di dalam sebuah gelanggang olahraga dan tampak berbincang. SYL tampak memerhatikan Firli yang sedang menyampaikan sesuatu.

Sehari sebelum foto ini beredar, muncul juga sebuah dokumen berisi kronologi dugaan pertemuan Firli dan SYL di sebuah tempat olahraga. Disebutkan, mereka bertemu pada Desember 2022 dalam rangka pemberian uang satu miliar berupa pecahan dolar Singapura kepada Firli. Tetapi, belum ada konfirmasi mengenai asal-usul dokumen tersebut.

Polda Metro Jaya awalnya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemerasan ini pada 12 Agustus lalu. Setelah menerima aduan masyarakat, pihak penyidik melakukan upaya-upaya untuk menelaahnya.

Lalu pada 15 Agustus 2023, Polda Metro Jaya menerbitkan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah terhadap pihak Kementerian Pertanian tersebut. 

Pada Kamis (5/10/2023), Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama tiga jam. Politikus Nasdem itu mengaku sudah menjelaskan semua kepada penyidik terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

“Saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta oleh Kapolda Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan, dan tentu berbagai hal yang berkait dengan Dumas 12 Agustus 2023. Seperti apa laporan itu berkait dengan terjadinya pemerasan dan lain-lain sebagainya,” ungkap Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Sehari setelah Syahrul memberikan keterangan, Polda Metro Jaya menaikkan status ke penyidikan. Dalam surat perintah penyidikan (sprindik), tim Direskrimsus Polda Metro Jaya akan mengacu pada penjeratan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001, juncto Pasal 65, dan Pasal 36 UU KPK 30/2002-19/2019.

Sangkaan tersebut terkait dengan penggunaan jabatan, dan kewenangan penyelenggara negara, atau pegawai negeri di KPK untuk memperkaya diri sendiri dengan cara melanggar hukum. Sangkaan tersebut, juga terkait dengan korupsi lainnya berupa suap atau gratifikasi.

photo
Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement